Kemenag Jabar: PT Alfatih Indonesia Travel Tak Terdaftar PIHK atau PPIU

Kemenag Jabar: PT Alfatih Indonesia Travel Tak Terdaftar PIHK atau PPIU

Sudirman Wamad, Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 03 Jul 2022 18:05 WIB
Ilustrasi Haji
Foto: Ilustrasi Haji (Tim Infografis/detikcom)
Bandung -

Sebanyak 46 jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jemaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia Travel yang berkantor di Bandung Barat, Jabar.

Kemenag Jabar langsung mengkroscek PT Alfatih. Bahkan, Kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum direspons. Hasil penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih rupanya belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Memang itu Alfatih belum terdaftar sebagai PIHK maupun PPIU. Artinya, untuk urusan haji belum terdaftar. Kita sudah telusuri, posisinya di Parongpong (Kabupaten Bandung Barat)," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony kepada detikJabar melalui sambungan telepon, Minggu (3/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romdony menegaskan rencananya Kemenag Jabar mendatangi kantor PT Alfatih di Kecamatan Parongpong, KBB, untuk mencari informasi lebih detail. Kemenag Jabar juga akan mengkaji unsur pidana terkait hal ini.

"Ya Karena ini belum terdaftar. Jadi, secara institusi kita tida bisa apa-apa. Kalau memang ini ada tindak pidana ya, paling APH (aparat penegak hukum) yang turun," kata Romdony.

ADVERTISEMENT

Romdony mengaku belum mendapatkan informasi terkait jumlah jemaah haji asal Jabar yang diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT Alfatih. "Kita telusuri siapa saja korbannya," kata Romdony.

Respons Kemenag Bandung Barat

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan sama sekali belum mengetahui informasi tersebut.

"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia (PT Alfatih Indonesia Travel) oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Didin saat dihubungi detikjabar, Minggu (3/7/2022).

Didin menyebut Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dikelola Kemenag KBB merupakan perusahaan yang berizin.

"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," tutur Didin.

Ia mengatakan penindakan terhadap perusahaan tersebut menjadi ranah pihak kepolisian jika terdapat unsur pelanggaran hingga pidana.

"Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu," kata Didin.

(yum/yum)


Hide Ads