Selingkuh hingga Hamil, 2 ASN Gunungkidul Dipecat!

Kabar Nasional

Selingkuh hingga Hamil, 2 ASN Gunungkidul Dipecat!

Tim detikJateng - detikJabar
Jumat, 01 Jul 2022 18:53 WIB
Ilustrasi selingkuh
Foto: Ilustrasi (Shutterstock/).
Gunungkidul - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Gunungkidul dipecat gegara selingkuh hingga hamil. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat.

"Surat keputusan pemberhentian sudah ditandatangani oleh Bupati dan mulai hari ini keduanya diberhentikan," kata Kepala BKPPD Iskandar seperti dikutip dari detikJateng, Jumat (1/7/2022).

Iskandar menyebut keduanya diberhentikan karena melanggar disiplin berat. Keputusan pemberhentian juga berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Alasan pokok diberhentikan karena dia (P) hidup serumah dengan orang lain hingga hamil dan memilik anak, itu terbukti melanggar ketentuan dan masuk kategori hukuman disiplin berat. Apalagi dampak kasus itu juga tidak di lingkup lokal tapi hingga tingkat nasional," katanya.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 PP Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Pencarian. Mengingat P masih memiliki istri sah sedangkan H sudah berstatus cerai.

"Dan keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ucapnya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan pemecatan 2 ASN harus menjadi contoh kepada jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan dua ASN termasuk berat.

"Keputusan itu diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat. Apalagi mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN," ujarnya. (mso/mso)



Hide Ads