Cara Membuat KTP, Lengkap dari Syarat dan Prosesnya

Cara Membuat KTP, Lengkap dari Syarat dan Prosesnya

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 29 Jun 2022 14:01 WIB
Berkas buat KTP apa saja? Jawaban ini dicari-cari masyarkat yang ingin membuat KTP
Ilustrasi cara membuat KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia. Kartu ini diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bagi warga negara yang sudah berusia 17 tahun, secara undang-undang wajib memiliki KTP, atau disebut juga elektronik KTP (e-KTP).

Bagaimana cara membuat KTP? Apa saya dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurusnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamu harus menyiapkan sejumlah berkas dan persyaratannya. Dikutip dari portal resmi Kominfo, berikut syarat membuat KTP:

1. Berusia 17 tahun

ADVERTISEMENT

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

6. Datang langsung ke kantor keluruhan atau desa, di sini akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara membuat e-KTP.

Selama proses pembuatan KTP, petugas akan mengarahkan alur pembuatan KTP. Berikut penjelasan tentang syarat-syarat yang harus diajukan untuk membuat KTP:

1. Fotokopi Dokumen

Setelah dokumen persyaratan yang dibutuhkan didapatkan semua. Maka, dokumen tersebut wajib digandakan atau difotokopi. Pihak kelurahan atau kantor desa setempat hanya membutuhkan selembar salinan masing-masing dokumen.

Disarankan, milikilah dua atau tiga salinan untuk masing-masing dokumen. Sehingga, akan memudahkan selama proses pembuatan.

2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa

Pembuatan KTP arus datang sendiri ke kantor kelurahan atau desa, tidak dapat diwakilkan. Biasanya layanan untuk pembuatan KTP ini dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

3. Penyerahan Dokumen

Serahkanlah salinan dokumen persyaratan ke petugas yang melayani. Disarankan untuk membawa dokumen asli juga. Biasanya, petugas hanya minta untuk ditunjukkan dokumen asli, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan Sidik Jari

Setelah dokumen diserahkan, pemohon KTP akan melakukan sesi untuk pengambilan pas foto dan sidik jari. Jika proses tersebut rampung, pemohon akan mendapatkan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan KTP.

Sedangkan, untuk pengambilan KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Arti NIK

NIK atau nomor induk kependudukan. Dalam undang-undang, setiap penduduk wajib memiliki NIK. Nomor ini berjumlah 16, terdapat di KTP. Tepatnya bagian atas KTP.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk.

NIK ini dijadikan sebagai dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Jadi, NIK adalah data penting.

Jika kamu akan membuat KTP dan tidak tahu alamat kantor kelurahan, berikut di bawah ini adalah alamat kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung:

Data alamat kantor kelurahan dan kecamatan di Bandung.Data alamat kantor kelurahan dan kecamatan di Bandung. Foto: Istimewa




(sud/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads