Dua outlet Holywings di Kotya Bandung ditutup. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengecek status perizinan dua outlet tersebut.
Ini merujuk pada pernyataan Pemkot Bandung bila perizinan outlet Holywings berada di Pemprov Jabar. Hal itu mengacu pada PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Noneng Komara mengaku sedang menyelidiki perizinan bar Holywings di Bandung. Noneng tak menjelaskan secara rinci soal upaya yang saat ini tengah dilakukan pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang pengecekan mendalam (soal perizinan bar Holywings)," kata Noneng melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).
DPMPTSP berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) dan Pemkot Bandung terkait perizinan bar Holywings.
Sekadar diketahui, Pemkot Bandung menyatakan kewenangan terkait perizinan bar bisnis berkonsep beer house tersebut merupakan ranah Pemprov Jawa Barat.
"Bar Holywings kewenangannya ada di pemprov, pemkot hanya restoran," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Rabu (29/6/2022).
(sud/dir)