Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Merah Putih halal serta boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Ketetapan itu dipublikasikan MUI melalui ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Dikutip dari detikNews, Senin (27/6/2022), ketetapan fatwa vaksin Merah Putih itu dipublikasikan MUI lewat situs resminya pada Sabtu 25 Juni 2022. Fatwa MUI itu menegaskan bahwa hukum vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal.
Kesimpulan itu merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.