Fatwa MUI: Vaksin Merah Putih Halal

Kabar Nasional

Fatwa MUI: Vaksin Merah Putih Halal

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 27 Jun 2022 13:37 WIB
Vaksin Merah Putih adalah vaksin buatan Indonesia. Vaksin Merah Putih merupakan wujud kemajuan dan kemandirian bangsa dalam penanganan virus COVID-19.
Vaksin Merah Putih (Foto: Dok Humas Unair)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Merah Putih halal serta boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Ketetapan itu dipublikasikan MUI melalui ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Dikutip dari detikNews, Senin (27/6/2022), ketetapan fatwa vaksin Merah Putih itu dipublikasikan MUI lewat situs resminya pada Sabtu 25 Juni 2022. Fatwa MUI itu menegaskan bahwa hukum vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal.

Kesimpulan itu merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Baca berita selengkapnya di sini.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads