Sejumlah partai politik (parpol) sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. Data sementara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat 16 parpol yang sudah mendaftar dalam akun Sipol.
Dikutip dari detikNews, Minggu (26/6/2022), Komisioner KPU Idham Holik mengatakan 16 parpol itu beberapa di antaranya merupakan parpol yang sudah melampaui ambang batas parliamentary threshold (PT). "Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis.
Berikut ini data 16 parpol yang sudah masuk akun Sipol. Data ini merupakan data per pukul 20.00 WIB, Sabtu (25/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
Pembaruan Sipol merupakan hasil evaluasi pada pemilu sebelumnya. KPU berharap pembaruan itu dapat mempermudah peserta pemilu.
(bbn/bbn)