Bima Arya Tutup Kafe Elvis Buntut Temuan Miras di Gudang

Bima Arya Tutup Kafe Elvis Buntut Temuan Miras di Gudang

Tim detikNews - detikJabar
Sabtu, 25 Jun 2022 22:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya sidak ke Elvis di Jl Raya Pajajaran, Bogor untuk mengecek promo minuman untuk Muhammad dan Maria.
Foto: Wali Kota Bogor Bima Arya sidak ke Elvis di Jl Raya Pajajaran, Bogor untuk mengecek promo minuman untuk 'Muhammad' dan 'Maria'. (Foto: Tangkapa layar video/dok. Pemkot Bogor)
Bogor -

Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan minuman beralkohol disembunyikan di gudang kafe Elvis. Alhasil, kafe tersebut ditutup sementara.

Temuan itu berdasarkan sidak yang dilakukan Bima Arya bersama Forkopimda Bogor ke Kafe Elvis yang terletak di Jalan Raya Pajajaran, Kabupaten Bogor. Sebagaimana dilansir dari detikNews pada Sabtu (25/6/2022), Bima Arya menemukan kafe yang berafiliasi dengan Holywings ini menyembunyikan minuman beralkohol.

"Memang di barnya itu tidak ada, tapi ternyata di struk pembelian itu masih dijual alkohol di atas 5 persen itu, itu dijual sampai (minuman beralkohol) 40 persen malah," kata Bima Arya, saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minuman beralkohol tersebut ditemukan di area gudang yang terletak di sebelah kafe. Ada sebuah bangunan yang dijadikan gudang oleh pengelola. Di sana ditemukan ratusan botol minuman beralkohol.

"Karena di bangunan utama tidak ada, kami curiga ada bangunan di sebelah yang disewa oleh Elvis untuk gudang. Kami bongkar paksa gudang itu dan di situ kami temukan ratusan minuman beralkohol," kata Bima Arya.

ADVERTISEMENT

Bima Arya menegaskan Elvis tidak boleh menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Hal ini mendasari kesepakatan di awal di mana saat itu Elvis bernama Holywings.

"Kesepakatan Holywings di Bogor ini beda, kalau di Holywings kan boleh di atas 5 persen, tapi Holywings di Bogor tidak," tuturnya.

Kafe Ditutup

Imbas dari temuan minuman beralkohol tersebut, Kafe Elvis ditutup sementara. Bima Arya melarang operasional kafe berlangsung dalam 14 hari ke depan.

"Enggak boleh, mereka enggak boleh buka. Sudah kita segel, kita tutup. Kalau berdasarkan Perda itu (penutupan) selama 14 hari," kata Bima Arya.

Bima Arya menegaskan Kafe Elvis (dahulu bernama Holywings) telah melanggar Perda. Sebab, sesuai kesepakatan di awal ketika Kafe Elvis didirikan--dengan nama Holywings--saat itu, tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Faktanya, dari hasil sidak siang tadi bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor, ditemukan adanya ratusan botol minuman beralkohol di gudang. Bima Arya juga menemukan struk pembelian minuman beralkohol hingga 40 persen di Kafe Elvis tersebut.

"Jadi artinya mereka sudah melanggar Perda, jadi langsung kita segel dan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan) dibekukan," kata Bima Arya.

Selama 14 hari ini Pemkot Bogor akan melakukan pendalaman. Kafe Elvis terancam dicabut izin usahanya apabila ditemukan pelanggaran berat.

"Selama 14 hari ini kita dalami, apabila memang pelanggaran berat bukan tidak mungkin izinnya kita cabut atau kita kembalikan izin usahanya. Selama 14 hari ini kita dalami dulu, termasuk untuk menjaga kondusivitas karena Holywings ini satu Indonesia membuat umat muslim tersakiti," tutur Bima Arya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Wamendagri Sebut Retret Kepala Daerah Kemungkinan Akan Digelar Mei"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/bbn)


Hide Ads