Kawasan Kumuh di Ciamis Meluas, Tersebar di 71 Titik!

Kawasan Kumuh di Ciamis Meluas, Tersebar di 71 Titik!

Dadang Hermansyah - detikJabar
Sabtu, 25 Jun 2022 03:00 WIB
Pembangunan di Sungai Cileueur salah satu pencegahan kawasan kumuh di wilayah Kelurahan Maleber Ciamis.
Pembangunan di Sungai Cileueur salah satu pencegahan kawasan kumuh di wilayah Kelurahan Maleber Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Meski bukan termasuk kota besar, Kabupaten Ciamis pun tak luput dari kawasan kumuh. Hal ini seiring dengan pertumbuhan pusat kegiatan lokal. Di Ciamis terdapat 366,54 hektare kawasan kumuh. Ada 71 titik kawasan kumuh dari 32 desa dan kelurahan di 10 kecamatan.

"RTRW kawasan kumuh di Ciamis berada di 10 kecamatan, 32 desa. Kawasan kumuh itu masuk dalam pusat kegiatan lokal," ujar Kabid Perumahan Kawasan Permukiman DPRKPLH Ciamis Aries Taufik Abadi, Jumat (24/6/2022).

10 kecamatan itu yakni Baregbeg, Cijeungjing, Rancah, Panjalu, Pamarican, Ciamis, Banjarsari, Kawali, Sindangkasih dan Cikoneng. Kawasan kumuh Ciamis sebelumnya hanya 123 hektare di 4 kecamatan. Kemudian mengembang seiring dengan upaya pencegahan yang dilakukan Pemkab Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai usulan dari kecamatan, mana yang diajukan kawasan kumuh lalu diverifikasi. Penilaian kumuh itu dari drainase, jalan lingkungan, persampahan, air, limbah, keteraturan bangunan dan kebakaran. Nanti dinilai skor kumuh itu, berat, sedang atau ringan," ucapnya.

Aries menerangkan berdasarkan hasil survei konsultan menyatakan di Ciamis tidak ada yang kumuh berat. Meski demikian, Pemkab Ciamis terus berupaya untuk melakukan pencegahan agar kumuh sedang dan ringan ini tidak menjadi berat.

ADVERTISEMENT

"93,42 persen masuk kumuh ringan. Sisanya kumuh sedang. Tidak seperti di kota besar yang lebih banyak kumuh berat. Meluasnya kawasan kumuh ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak menjadi kumuh berat," ungkapnya.

Dari 71 kawasan kumuh tersebut tidak semua merupakan kewenangan Pemkab Ciamis. Kawasan yang lebih dari 10 hingga 15 hektare itu merupakan kewenangan provinsi dan pusat.

Dalam upaya intervensi pencegahan kekumuhan, Pemkab Ciamis pun berkolaborasi dengan pemerintah desa. Terkadang tanpa disadari desa dalam melakukan pembangunan masuk dalam 7 indikator. Seperti membangun jalan lingkungan desa dan drainase.

"Dalam pencegahan kekumuhan kita kolaborasi dengan desa. Jadi dari Pemkab menganggarkan, dari desa pun menganggarkan. Terutama persampahan, air bersih, air limbah dan sanitasi," ungkapnya.

(yum/yum)


Hide Ads