Pemenang Tender Interior Ruang Bupati Bandung Tak Terdaftar di SIKI

Pemenang Tender Interior Ruang Bupati Bandung Tak Terdaftar di SIKI

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 23 Jun 2022 16:26 WIB
Pencarian perusahaan pemenang lelang interior di situs SIKI PUPR, yang tercatat malah perusahaan dengan alamat berbeda.
Foto: Pencarian perusahaan pemenang lelang interior di situs SIKI PUPR, yang tercatat malah perusahaan dengan alamat berbeda (Istimewa).
Bandung -

Pemkab Bandung melelang paket pengadaan untuk interior ruang kerja bupati dan wakil bupati. Perusahaan bernama Bina Darma telah ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek dengan anggaran Rp 2,2 miliar tersebut.

Namun setelah ditelusuri, perusahaan pemenang tender itu ternyata tak terdaftar di laman Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), https://siki.pu.go.id. Untuk diketahui, laman ini menjadi syarat sah bagi perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek konstruksi di pemerintahan.

Berdasarkan penelusuran detikJabar di kolom pencarian registrasi badan usaha (BSU) laman https://siki.pu.go.id, nama perusahaan Bina Darma tak ditemukan di laman SIKI PUPR. Yang tertera malah perusahaan bernama Bina Darma Teknologi yang beralamat di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam laman LPSE Kabupaten Bandung, perusahaan dengan nama Bina Darma berlokasi di Komplek Pasir Madur Endah, Ciparay, Kabupaten Bandung. Begitu juga saat penelusuran dilakukan dengan cara menginput nomor NPWP perusahaan, nama badan usaha Bina Darma kembali tak ditemukan dalam laman tersebut.

Diduga ada Rekayasa

Menanggapi hal ini, peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat Nandang Suherman menduga ada rekayasa dalam pelaksaan lelang proyek itu. Sebab menurutnya, dengan anggaran senilai Rp 2,2 miliar, Pemkab Bandung tidak cermat menetapkan perusahaan pemenang lelang yang ternyata tak terdaftar di Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

"Ini patut dipertanyakan, karena bisa saja ini ada skenario untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam tender ini. Mestinya kalau mau, perusahaan ini juga gugur seperti perusahaan sebelumnya yang digugurkan sama pemkab karena urusan administrasi," katanya.

Nandang mengungkap, meskipun kini tender proyek pemerintah sudah melalui LPSE, tapi tetap saja sistem tersebut masih bisa diakali. Kepentingannya tentu untuk memenangkan pihak tertentu.

"Jadi tentunya harus kita awasi sama-sama. Karena meskipun sistemnya sudah lewat LPSE, tapi tetap saja masih bisa diutak-atik," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umur dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa membenarkan pengadaan tersebut telah dilakukan. Menurutnya renovasi tersebut dilakukan dikarenakan sejumlah interior yang ada sudah termakan usia.

"Dari pertama berdiri, kantor KDH (Kepala Daerah)/WKDH (Wakil Kepala Daerah) belum pernah sama sekali diperbaiki. Jadi sudah sewajarnya jika ruangan yang berdiri lebih dari 30 tahun ini direnovasi," ujar Zeis saat ditemui di Ruang Kerjanya, Soreang, Rabu (22/6/2022).

Dia menambahkan Kantor Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang berlokasi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Berdiri sejak tahun 1992 silam. Sejak saat itu belum pernah dilakukan renovasi.

"Kantor Bupati dan Wabup saat ini direnovasi untuk pertama kalinya," ujarnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads