Para pegawai negeri sipil (PNS) kini dihadapkan pada aturan baru. Salah satu poinnya, PNS akan dipecat bolos sampai 10 hari.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dikutip dari detikFinance, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat pengawasan lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah batasan absen. Sanksi tegas juga disiapkan jika ada PNS yang absen melebihi batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/6/2022).
Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi ini juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus berhari-hari dalam rentang 10 hari.
Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.
"PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," tegas Tjahjo.
(ors/ors)