Majelis hakim menolak gugatan kasus menabung tanah yang diajukan terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Atas putusan itu, hakim menyatakan Yusuf Mansur menang atas gugatan itu.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tangerang pada Rabu (22/6/2022). Dalam persidangan, Ustaz Yusuf Mansur tak hadir lantaran sedang berada di luar negeri. Dia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Dalam amar putusannya, sebagaimana dilansir detikHot ketua majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur. Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat bernama Sri Sukarsi dan Marsiti dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Ustaz Yusuf Mansur tengah menghadapi tiga gugatan terkait 3 perkara perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dua gugatan di antaranya terkait perbuatan melawan hukum program menabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.
Dalam gugatan terkait menabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana dihimpun dari proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur kemudian digugat dan diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.
(dir/yum)