PT KAI akan memasukkan pelaku pelecehan seksual di kereta api ke dalam daftar hitam (blacklist). KAI akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku pelecahan seksual sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat naik kereta api antarkota. Ia dilecehkan seorang pria yang meraba-raba pahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," ujar Asdo seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (21/6/2022).
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir pun menyoroti kejadian ini lewat media sosialnya. Dia berpesan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melakukan pengawasan tambahan.
(yum/yum)










































