Perwakilan umat Buddha resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Eks Menpora tersebut dinilai melecehkan umat Buddha lantaran ikut menyebarkan meme patung Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Jadi hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Laporan dari Herna telah diterima Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut bernomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herna menganggap Roy Suryo telah melecehkan umat Buddha berkaitan hal tersebut. Sebab, dia menjelaskan, unggahan meme patung Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ucap Herna menegaskan.
Dia menegaskan tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE. "UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya followers banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-followers banyak," ujar Herna.
Beberapa waktu lalu, Roy Suryo sudah meminta maaf soal unggahan meme tersebut. "Saya kebetulan memang belum dapat nomor dari Wu (Kevin Wu). Kalau ada saya juga ingin menyampaikan klarifikasi dan sekaligus dengan rasa tanggung jawab saya yang besar dengan sepenuh hati yang paling dalam, saya minta maaf kepada semua umat Buddha atau masyarakat yang mungkin terkena imbasnya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).
(bbn/bbn)