Anwar Usman harus melepaskan jabatannya saat ini sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Serupa dengan Aswanto yang harus mundur sebagai Wakil Ketua MK.
MK menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dalam penjelasannya itu menegaskan Anwar dan Aswanto tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, sebagaimana ditulis detikNews, Senin (20/6/2022).
Kasus bermula saat DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin perubahan UU itu adalah soal masa jabatan hakim konstitusi, yaitu:
UU lama: masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode.
UU baru: 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun.
Lantas bagaimana dengan masa jabatan Ketua MK dan hakim MK? Muncul Pasal 87 huruf a yang berbunyi:
Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Simak Video "Video: MK Gelar Sidang Pleno Khusus Laporan Awal Tahun, Anwar Usman Absen"
(bbn/bbn)