Cara Dapat STB TV Digital Gratis, Simak Nih Warga Jabar!

Cara Dapat STB TV Digital Gratis, Simak Nih Warga Jabar!

Tim detikInet - detikJabar
Jumat, 17 Jun 2022 14:12 WIB
Ilustrasi STB TV Digital, Set Top Box ini sebagai dibutuhkan sebagai alat untuk mengalihkan tv analog ke digital. STB juga akan diberikan gratis oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.
Ilustrasi STB TV Digital, Set Top Box ini sebagai dibutuhkan sebagai alat untuk mengalihkan tv analog ke digital. STB juga akan diberikan gratis oleh pemerintah untuk masyarakat miskin. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Toko elektronik online dan offline saat ini sudah menjual Set Top Box (STB) TV digital dengan harga mulai Rp 100 ribuan. Nah, ada cara untuk mendapatkan STB TV digital secara gratis. Bagaimana caranya?

Dikutip dari detikInet, Jumat (17/6/2022), STB berfungsi sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital. Alat itu membuat TV tabung dan LCD yang tidak memiliki fitur Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) bisa menangkap siaran TV digital.

STB TV digital ini sebagai solusi untuk menikmati siaran TV digital tanpa perlu membeli layar televisi baru dan tidak perlu mengganti antena UHF yang sudah terpasang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar baiknya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta penyelenggara siaran TV digital siap membagikan STB secara cuma-cuma. Apa saja syaratnya?

1. Warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

ADVERTISEMENT

2. Memiliki kartu identitas e-KTP

3. Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO

4. Memiliki TV analog

Selanjutnya mengikuti mekanisme distribusi bantuan STB TV Digital sebagai berikut:

1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.

2. Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.

3. Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).

4. Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

(bbn/bbn)


Hide Ads