Temuan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya terkait adanya produsen mi basah berformalin di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya pada Rabu (15/6/2022) mencuri perhatian publik.
Pasalnya Kota Tasikmalaya merupakan daerah yang terkenal dengan kuliner mie baso. Kuliner mi baso di Tasikmalaya terkenal kelezatannya. Banyak mi baso yang terkenal bahkan legendaris di Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan untuk menjawab keresahan publik atas temuan itu, para produsen mi atau bahan pangan lainnya agar segera mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Sementara untuk konsumen diimbau agar lebih berhati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya formalin memang berbahaya. Makanya pengusaha makanan terus kita jaring untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan, yang di dalamnya juga terdapat pengurusan PIRT," kata Uus.
Dari ribuan pelaku usaha makanan di Kota Tasikmalaya, Uus mengatakan baru sekitar 1.000 pelaku usaha atau produsen yang sudah memiliki IPRT.
"Belum disasar semua makanya diharapkan pelaku usaha pangan secara mandiri mengurus PIRT. Nanti tim kami akan melalukan kunjungan dan pemeriksaan, jika memenugi syaratizin akan kami keluarkan," kata Uus.
Pemkot Tasikmalaya sendiri kata Uus menggulirkan program penyuluhan keamanan pangan termasuk penerbitan PIRT secara gratis. Tapi kuotanya terbatas, hanya untuk 200 pelalu usaha setiap tahun. "Ada program penyuluhan untuk 200 pengusaha. Selama ibi animonya bagus. Kemudian yang datang secara mandiri juga banyak," kata Uus.
Dengan memiliki sertifikat PIRT, pelaku usaha memiliki keuntungan selain pembuktian bahwa produknya aman dan layak konsumsi. Diantaranya produk jadi memiliki daya saing dan memperluas pemasaran. "Dalam penyuluhan atau saat kunjungan nanti akan dibimbing bagaimana mengolah makanan yang aman. Termasuk penggunaan bahan pengawet yang aman dan sehat, jangan gunakan zat kimia berbahaya," kata Uus.
Sementara itu Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan sampai Kamis (16/6/2022) ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilil dan karyawan mi basa berformalin. "Masih dilakukan pemeriksaan. Statusnya masih saksi, mungkin Senin depan akan kita gelar perkara. Untuk kemudian diterbitkan SPDP," kata Jajat.
Sebelumnya petugas gabungan melakukan penindakan terhadap produsen mi basah yang diduga menggunakan formalin di wilayah Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Rabu (15/6/2022).
"Kami melakukan penindakan terhadap sebuah produsen mi basah. Kami menemukan cairan bening yang diduga formalin," kata Jajat.
Jajat mengatakan selain menyita bukti formalin, pihaknya juga mengamankan beberapa karung mie basah hasil produksi dan sebuah alat pembuat mie. "Hasil tes cepat, mi basah hasil produksi yang bersangkutan positif mengandung formalin," kata Jajat.
Penindakan itu lata Jajat diawali dari temuan di lapangan atau dari penjual mie bas, dimana saat dilakukan pengujian ternyata mengandung formalin.
"Setelah itu kami lalukan penelusuran, ke pasar induk Cikurubuk. Lalu dari pasar diperoleh informasi keberadaan produsennya. Sehingga langsung kami lakukan penindakan," kata Jajat.
Produsen yang tidak diungkap identitasnya itu merupakan pabrik skala rumahan. Operasional home industry itu dilakukan oleh 4 orang pekerja dengan kapasitas produksi mencapai 4 kuintal mie basah per hari.
Dia menjelaskan formalin bukan bahan makanan sehingga penggunaan pada makanan dilarang. Bahan kimia itu sejatinya digunakan untuk mengawetkan mayat.
Formalin juga menurut Jajat merupakan zat karsinogenik atau zat pemicu kanker. "Berbahaya, memang efeknya tidak langsung terasa tapi bersifat akumulatif. Makanya dilarang," kata Jajat.
Penggunaan formalin pada produksi mi basah sendiri bertujuan untuk membuat awet. Karena jika tak diberi pengawet dalam waktu 24 jam mi akan basi.
Pengawetan ini berkaitan dengan alur distribusi mi dari produsen hingga sampai ke konsumen. "Dari produsen kirim ke pasar induk, dari pasar ke pedagang baru ke konsumen. Memang butuh waktu," kata Jajat.
Sebagai solusinya Jajat menyarankan agar produsen mie basah menggunakan pengawet yang lebih aman bagi kesehatan.
"Ada pengawet yang namanya Palata atau STPP (sodium tri poli phospat). Itu diizinkan penggunaannya," kata Jajat.
(tey/tya)