Spanduk dukungan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menjadi calon Presiden dalam helatan Pemilu 2024 mulai terlihat di jalanan Kota Sukabumi.
Pantauan detikJabar, Kamis (16/6/2022) spanduk berukuran sekitar 5x3 meter itu terpasang di Jalan Pembangunan (Salakaso), Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja dan di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Foto Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerinda terpampang di bagian depan. Samping kanan dan kirinya ada anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Kader Partai Gerindra Tajudin Mansyur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah secara resmi dimulai pada Selasa (14/6/2022). Menanggapi pemasangan spanduk tersebut, Ketua KPU Sri Utami mengatakan, berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024 dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 disebutkan masa kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye dimulai pada November 2023.
"Kalau kampanye itu dalam tahapan dimulainya bulan November akhir, tahun 2023. Apa itu curi start atau apa, silakan nanti tanya ke pihak yang punya kewenangan," kata Sri saat dihubungi detikJabar.
Sri mengatakan belum mengetahui pasti apakah spanduk tersebut merupakan bentuk kampanye atau bukan. KPU sendiri menurutnya bertanggung jawab dalam masa kampanye, alat peraga kampanye dan lain-lain. Sedangkan pengawasan terkait adapnya potensi pelanggaran, dia menyerahkan sepenuhnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terkait apakah itu masuk dalam bentuk kampanye, kita belum tahu seperti apa, apakah itu dalam bentuk kampanye atau tidak nah urusan itu tentu ada di ranah Bawaslu dan juga terkait masuk pelangaran silahkan nanti Bawaslu yang punya kewenanngan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Ending Muhidin menambahkan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye karena proses verifikasi partai politik saja baru akan dimulai pada Agustus 2022 mendatang.
![]() |
"Ya kan tahapannya (kampanye) belum masuk. Hari ini kan belum ada peserta pemilunya karena belum ditetapkan. Kita enggak bisa mengatakan itu pelanggaran karena kita juga mengatakan itu berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan opini," kata Ending.
Dia menuturkan, partai politik selayaknya dapat menaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Proses Pemilu Serentak 2024 sendiri baru diluncurkan pada 14 Juni 2022. Selanjutnya masih ada proses verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran balon dan calon, dilanjutkan kampanye hingga masa tenang.
"Nah sekarang itu partainya saja belum tentu siapa, terus tiba-tiba sekarang artinya muncul di luar tahapan. Jadi saya tidak bisa berkomentar karena tahapan kampanye belum ada, yang jelas taati saja aturan dan ketentuan," ucap dia.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(ors/ors)