Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 1.141 orang masih berstatus sebagai tenaga honorer. Dari jumlah tersebut baru 533 orang yang akan beralih status menjadi PPPK. Artinya, ada 608 orang yang nasibnya menggantung dan terancam kehilangan pekerjaan.
"Pertama isu ini kan muncul setelah surat Pak MenPAN. Beliau me-review lagi ke kita tentang ketentuan pegawai non PNS yang ada di UUD 5, PP 11 dan PP 49, pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun ke depan sampai 2023," kata dia saat ditemui detikJabar, Kamis (16/6/2022).
Dia mengatakan, jalan alternatif atas kebijakan tersebut adalah melalui perubahan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN sesuai dengan jenis pegawai pemerintahan yang ada dalam PP 49 Tahun 2018. Bercermin dari tahun sebelumnya, sebagian guru honorer di Kota Sukabumi difasilitasi menjadi PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terbukti. Kemarin ada 533 tenaga honor guru yang akan berubah statusnya sebagai PPPK dan program itu signifikan," tuturnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan nasib tenaga honorer lain yang tidak masuk dalam angka 533 orang tersebut. Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan Permenpan nomor 20 Tahun 2022 dalam rangka memasilitasi proses alih status honorer melalui empat klasifikasi.
Di dalamnya mencakup persyaratan tenaga honorer menjadi PPPK. Misalnya seperti masa lama bekerja sebagai tenaga honorer hingga tenaga honorer K2 menjadi prioritas pertama dalam seleksi PPPK.
"Kinerja tenaga honorer di kita sangat maksimal, lihat saja dari mulai guru hingga tenaga administrasi dari tenaga honorer. Mereka maksimal kerjanya," ucapnya.
Terlepas dari itu semua, saat ini BKPSDM masih menunggu juknis dari SE MenPAN untuk menyiapkan langkah dan strategi ke depan. "Kalau kita sangat berharap dengan progam yang dilakukan pemerintah dalam seleksi alih status itu bisa semakin banyak tenaga honor yang menjadi ASN atau PPPK," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(ors/ors)