Perawat berstatus pegawai kontrak di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam kehilangan pekerjaannya. Hal itu merujuk pada wacana penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau pegawai honorer pada 2023 mendatang oleh pemerintah pusat.
"Perawat di KBB yang tergabung di PPNI ada sekitar 1.400 dan yang non PNS atau honorernya sebanyak 454. Angkanya bisa saja bertambah mengingat ada yang belum terlaporkan," ujar Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) KBB Aditya Duta Tirani kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Aditya mengatakan jika memang dihapuskan, pihaknya meminta pegawai honorer diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab jika melihat kuota yang tersedia, formasi PPPK untuk perawat hanya sedikit.
"Formasi perawat untuk jadi PPPK biasanya hanya sedikit, misalnya tahun 2021 itu ada 101 untuk tenaga kesehatan, tapi hanya sedikit buat perawat," katanya.
Aditya menyebut pihaknya terus berjuang untuk penyetaraan tunjangan kinerja PNS dan perawat, program satu desa satu perawat, hingga praktik keperawatan mandiri.
"Sehingga perawat bisa menjalankan praktik sendiri di rumah, sebagai antisipasi dihapuskannya TKK di 2023 nanti selain memang kita minta diutamakan untuk jadi PPPK," ucap Aditya.
(ors/ors)