Kejari Sukabumi Ungkap Efek Aksi Mahasiswa di Depan Kantornya

Kejari Sukabumi Ungkap Efek Aksi Mahasiswa di Depan Kantornya

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 10 Jun 2022 20:45 WIB
Demo mahasiswa di Kantor Kejari Sukabumi.
Aksi mahasiswa di depan Kantor Kejari Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kantornya, Kamis (9/6/2022). Selain menjawab tuntutan para demonstran, pihaknya juga mengaku jika kegiatan pelayanan masyarakat terhambat selama proses demontrasi berlangsung.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Taufan Zakaria melalui Kasi Intel Arif Wibowo mengatakan, selama proses demontrasi tersebut, suara para mahasiswa melalui pengeras suara terlalu kencang.

Hal itu berdampak pada warga yang membutuhkan pelayanan di Kejari. Bahkan, menurutnya ada salah satu warga yang mengalami serangan jantung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada fakta nyata aksi massa yang tujuh orang menggunakan toa (pengeras suara) berdampak pada terganggunya kenyamanan masyarakat dalam pelayanan tilang, dan keluhan pelayanan terhadap proses pengiriman tahanan dari Polres juga (terhambat)," kata Arif dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/6/2022).



"Salah seorang wanita yang akan menggunakan pelayanan tilang sampai jantungan dengar toa yang digunakan. Padahal demo cuma satu meter dari telinga petugas," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Arif juga menjawab dua topik yang dipertanyakan mahasiswa, yaitu tentang dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial di lingkup DPRD Kota Sukabumi dan kasus penghilangan aset Pasar Pelita.

"Terkait objek permasalahan bansos, informasi yang disampaikan PB Himasi (Pengurus Beras Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi) tentang isu anggota dewan menikmati bansos belum ditemukan dalam analisis fakta awal. Sehingga masih didalami untuk memperoleh bukti. Hal ini didasarkan pada alur mekanisme penganggaran, penetapan sasaran calon penerima dilakukan di tingkat RT/RW," paparnya.

Kemudian persoalan penghapusan aset Pasar Pelita yang disebut tidak jelas aliran dananya. Para mahasiswa menduga ada sebagian dana dari penghapusan aset Pasar Pelita berupa besi rongsokan dan kabel bekas tidak masuk ke kas daerah.

"Terkait objek permasalahan hukum Pasar Pelita adalah penyidikan Polres, bukan kita. Sebelumnya ada respon dari para pedagang yang keberatan atas aktifitas kelompok orang yang mengganggu masa depan para pedagang karenaa melakukan aksi terhadap keberadaan Pasar Pelita," jelas Arif.

Sementara itu, Ketua PB Himasi Danial Fadhillah membantah jika aksi demontrasi yang dilakukannya kemarin menghambat kejaksaan memberikan pelayanan masyarakat. Menurutnya, mereka demo dengan cara yang damai dan tuntutannya jelas.

"Terkait menganggu pelayanan, kami tidak sepakat, karena kami aksi dengan damai, gerbang pun dibuka begitu saja. Bahkan pelayanan pengiriman tahanan pun kami lihat langsung dan berjalan biasa saja, berlebihan kalau sampai jantungan," ucap Danial.

Sekadar informasi, sebelumnya mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Negeri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Aksi unjuk rasa itu didorong oleh dua kasus di atas yang dianggap tidak ada kejelasan proses hukumnya.

Halaman 2 dari 2
(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads