PPDB Sumedang SD-SMP Dibuka 17 Juni 2022

PPDB Sumedang SD-SMP Dibuka 17 Juni 2022

Nur Azis - detikJabar
Kamis, 09 Jun 2022 23:01 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB (Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban).
Sumedang -

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang PAUD, SD dan SMP. Pendaftaran mulai dibuka pada 17-25 Juni 2022.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumedang Eka Ganjar Kurniawan menjelaskan pendaftaran PPDB jenjang SMP pada Tahun 2022 ini akan dilaksanakan secara online. Pendaftaran tersebut nantinya akan dipandu oleh pihak sekolah dari masing-masing SD sebelumnya.

"Karena pendaftaran online ini masih tahap awal jadi para murid yang akan daftar ke SMP yang dituju, nantinya dipandu oleh sekolah di SD-nya masing-masing," ungkap Eka kepada detikJabar, Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk PPDB jenjang SD, sambung Eka, ada yang dilaksanakan secara online dan offline.

"Kalau untuk yang SD, apabila ada yang sudah siap secara online maka bisa secara online, kalau masih belum siap itu tidak jadi persoalan bisa juga dilaksanakan secara offline," katanya.

ADVERTISEMENT

Eka menyebut, jumlah maksimal untuk penerimaan siswa kelas 1 SD di tiap-tiap sekolah berjumlah 4 rombongan belajar (rombel).

"Untuk satu rombelnya 28 siswa, jadi tiap sekolah SD maksimalnya akan menerima siswa baru untuk kelas 1 sebanyak 112 siswa," ujarnya.

Sementara untuk SMP, sambung Eka, jumlah penerimaan siswa untuk kelas 1 SMP maksimalnya sebanyak 11 rombel di tiap-tiap sekolahnya. Dimana satu rombelnya berjumlah 32 siswa.

"Jadi daya tampung penerimaan untuk satu sekolah maksimalnya tinggal dikalikan saja, 32 siswa dikali 11 rombel hasilnya 352 siswa untuk tiap sekolah," paparnya.

Secara detail skema presentasi untuk PPDB SD dan SMP di Sumedang tersedia melalui 4 jalur, diantaranya jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua.

Bagi PPDB SD untuk jalur zonasi minimalnya 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur prestasi maksimal 10 persen dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sementara bagi PPDB SMP untuk jalur zonasi minimalnya 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur prestasi maksimal 10 persen dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Eka menambahkan, terkait presentase keempat jalur tersebut kemungkinan akan terjadi perbedaan di tiap-tiap sekolah. Namun terpenting, kata dia, hal itu tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

"Tiap-tiap satuan pendidikan dimungkinkan akan terdapat perbedaan presentase baik itu jalur zonasi, afirmasi, prestasi maupun perpindahan, yang terpenting tidak keluar dari ambang batas tersebut," paparnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads