Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (9/6/2022). Mulai dari penemuan jasad Eril anak Ridwan Kamil hingga Kebun Binatang (Bonbin) Bandung terancam disegel akibat menunggak biaya sewa ke Pemkot.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Jasad Emmeril Khan Mumtadz Ditemukan
Upaya pencarian Emmeril Khan Mumtadz atau Eril selama 12 hari membuahkan hasil. Jasad Eril ditemukan di bendungan Engehalde yang berada di Bern, Swiss pada Rabu (8/6/2022) pagi. Kabar itu dikonfirmasi kepolisian Bern seperti dikutip detikJabar dari laman resmi kepolisian setempat (https://www.police.be.ch/).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Rabu, 8 Juni 2022, sesaat sebelum 06:50, polisi wilayah Bern dilaporkan bahwa seorang pria tak bernyawa tergeletak di air di bendungan Engehalde di Bern," demikian dalam laporan tersebut.
Tim ahli dari kepolisian maritim Bern menemukan Eril pada cekungan bendungan, kemudian melakukan evakuasi. Polisi pun memastikan bahwa, sosok tersebut sudah tak bernyawa ketika ditemukan.
"Hanya bisa dipastikan bahwa pria itu sudah tidak bernyawa," tulis kepolisian Bern.
Dari investigasi forensik, diketahui bahwa jasad yang meninggal adalah warga negara Indonesia yang dilaporkan hilang di Aare sejak 26 Mei 2022.
"Pria berusia 22 tahun itu berenang di sungai dan mengalami keadaan darurat. Dia tenggelam akibat kecelakaan ini," tulis keterangan tersebut.
Pencarian intensif pun dilakukan, dengan berbagai metode untuk mencari keberadaan Eril. Mulai dari melibatkan tim penyelam, drone hingga anjing polisi.
"Semua penyelidikan sekarang selesai," demikian pernyataan tersebut.
Informasi penemuan jasad Eril dibenarkan Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad.
"Pada kesempatan malam hari ini saya ingin menyampaikan kabar bahwa kemarin Kepolisian Kantor Bern telah bertemu kami di Kantor KBRI Bern bersama keluarga untuk menyampaikan informasi awal mengenai ditemukannya jasad yang diduga adalah ananda Eril pada sekitar jam 06.50 pagi waktu Swiss atau jam 11.50 Waktu Indonesia Barat," kata dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/6/2022).
"Sesuai prosedur yang berlaku, tim forensik kepolisian segera melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bahwa jasad yang ditemukan tersebut adalah benar ananda Eril," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, jasad yang ditemukan dipastikan adalah Eril. Pihak kepolisian pun sudah merilis informasi resmi melalui laman resminya.
"Pada hari Kamis 9 Juni 2022 siang waktu Swiss, pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi bahwa hasil tes DNA bahwa jasad yang ditemukan kemarin adalah ananda Emmeril Kahn mumtadz. Hal ini juga sudah disampaikan secara official melalui media rilis mereka pada pukul 13.45 siang ini waktu Swiss," jelas Muliaman Hadad.
Sementara itu Elpi Nazmuzzaman perwakilan keluarga sekaligus paman Eril membenarkan kabar penemuan tersebut. Menurutnya setelah keluarga menyerahkan sepenuhnya upaya pencarian terhadap KBRI Bern pada Senin 6 Juni kemarin, hari ini pencarian terhadap Eril telah membuahkan hasil.
"Bahwa Senin 6 Juni telah menyerahkan urusan pencarian dikordinasikan penuh ke KBRI. Hari ini upaya pencarian telah bertemu pada takdir," kata Elpi.
Selanjutnya pihak keluarga akan segera membawa Eril ke Indonesia. Elpi mengungkapkan jasad Eril paling cepat tiba di Indonesia pada Sabtu atau Minggu besok.
"Untuk waktu kami belum bisa memastikan pasti kapan tiba di Indonesia, tapi akan secepat-cepatnya. Harapan kami tiba di Indonesia Sabtu atau Ahad (Minggu)," ujarnya.
Eril sendiri diketahui hilang saat berenang di Sungai Aare pada Kamis (26/5/2022). Anak sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu terseret arus dan akhirnya dinyatakan hilang.
Di saat bersamaan, Ridwan Kamil yang tengah melakukan kunjungan kerja di Inggris langsung menuju Swiss untuk memantau pencarian Eril.
Setelah sekitar sepekan di sana, Ridwan Kamil dan keluarganya memilih pulang ke Indonesia karena izin cutinya selesai ada 4 Juni 2022. Ridwan Kamil pun kembali bekerja sebagai orang nomor satu di Jabar pada Senin (6/6/2022).
Sedangkan pemantauan pencarian Eril di Swiss digantikan perwakilan keluarga Ridwan Kamil. Ridwan Kamil dan keluarganya pun sudah mengikhlaskan Eril dan menganggapnya meninggal dunia.
Pria Durjana Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
RH (43), pria asal Cibeber, Kabupaten Cianjur dengan keji memperkosa anak tirinya sendiri yang mengalami tunarungu hingga hamil. Bahkan aksi biadabnya itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Kapolsek Cibeber Kompol Falahudin mengatakan setelah diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui jika sudah memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali.
"Iya pelaku mengakui perbuatannya. Sejak Januari 2022, sudah tiga kali pelaku menyetubuhi anak tirinya tersebut," ujar dia, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan jika pelaku memperkosa anak tirinya itu di dalam rumah, saat sang istri yang sudah dinikahi selama 7 tahun itu pergi ke sawah.
"Pelaku dan istrinya ini sama-sama berprofesi sebagai petani. Aksi bejatnya itu dilakukan saat istrinya pergi ke sawah, jadi kondisi rumah memang sepi. Jadi dilakukannya itu di dalam rumah," katanya.
Dia menambahkan kelakuan bejat ayah tiri itu diketahui setelah ibu korban yang curiga. Sebab anaknya kerap muntah-muntah dan bagian perutnya membesar.
Ibu korban pun membawa anaknya ke bidan dan ditemukan fakta jika anak yang mengalami tuna rungu tersebut hamil. Setelah ditanya sang ibu, anak tersebut mengungkapkan jika sudah beberapa kali disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya ketahuan sedang hamil setelah ibunya membawa korban ke bidan karena curiga perutnya membesar dan sering muntah. Dan setelah ditanya, korban baru mengungkapkan jika disetubuhi oleh ayah tirinya," ucapnya.
Dia menyebut pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Korban masih di bawah umur, kita terapkan undang-undang perlindungan anak, termasuk karena pelaku ini orang terdekat dari korban," katanya.
Utang Rp 1,2 M, Bonbin Bandung Terancam Disegel
Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung terancam disegel oleh Pemkot Bandung. Pasalnya, Bandung Zoo telah menunggak utang pembayaran sewa lahan terhadap pemkot dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim mengatakan Bandung Zoo awalnya dikelola oleh yayasan dan masih rutin membayar sewa lahan ke pemkot. Namun pada 2007-an, yayasan pengelola Bandung Zoo sudah tak pernah membayarkan kewajibannya lagi ke pemerintah daerah.
"Kan dahulunya sewa pihak yayasan, itu mereka rutin bayar. Tapi sekarang pihak yayasan itu semacam bekerjasama dengan yang mau mengklaim tanahpemda, sehingga tidak melakukan pembayaran sewa," kata Siena, Kamis (9/6/2022).
Ia juga mengungkap, tanah di Bandung Zoo seluruhnya merupakan aset milik Pemkot Bandung. Tanah ini pun kini tengah diperkarakan di pengadilan karena diklaim dimiliki oleh salah satu ahli waris pendiri yayasan yang mengelola Bandung Zoo tersebut.
"Itu tadi, yayasan yang menyewa lahan itu ke pemda ada yang mengklaim itu tanahnya milik mereka. Padahal kebun binatang itu punya pemkot 100 persen lahannya," ungkap Siena.
Siena menegaskan jika yayasan pengelola Bandung Zoo tak mau membayar kewajiban Rp 1,2 miliar, maka pemkot tak segan mengambil tindakan tegas. Salah satunya, dengan melakukan penyegelan seperti halnya kafe di Jalan Bengawan, Kota Bandung.
"Pak Wali Kota sudah memerintahkan kalau nggak bayar, sama, usir. Pilihannya dia bayar, atau sama seperti ini (disegel)," tuturnya.
Pemkot pun memberikan tenggat waktu hingga tahun ini kepada yayasan pengelola Bandung Zoo. Jika yayasan tak sanggup membayar, maka kebun binatang itu akan langsung disegel dan asetnya akan diambil alih oleh pemerintah daerah.
"Nanti bisa dikelola oleh pemda, atau kita siapkan pihak ketiga yang mau mengelola kebun binatang sesuai aturan yang ada. Yang jelas, tahun ini tenggat waktunya," ucapnya.
Khilafatul Muslimin Ajak Warga Bangun Sistem Baru
Polisi tengah mengusut kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Barat. Temuan sementara, polisi menyebut kegiatan kelompok tersebut menyimpang dari aturan.
"Didapatkan bahwa kegiatan ini sudah mempunyai konten yang membangun suatu ajakan kepada masyarakat dengan suatu sistem yang baru," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Kamis (9/6/2022).
Menurut Ibrahim, kelompok ini juga tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Ditambah kegiatan mereka yang melakukan konvoi di beberapa daerah di Jabar tak mengantongi izin.
"Ini kan mengindikasi bahwa memang ada pelanggaran hukum di dalamnya semua," kata dia.
Sejauh ini, kelompok tersebut berada di beberapa daerah seperti Cimahi, Karawang, Bogor hingga Sukabumi. Menurut Ibrahim, polres setempat sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak.
"Pemeriksaan ini semua sudah dilakukan ke beberapa orang, nah nanti ada beberapa polres yang sudah mempersiapkan datanya untuk dilakukan penindakan atau proses hukum," tutur Ibrahim.
Sidang NII Kembali Ditunda
Sidang vonis kasus video propaganda trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut kembali ditunda. Sidang putusan itu dijadwalkan digelar Kamis (23/6/2022) mendatang.
"Sidang ditunda selama dua pekan ke depan, yaitu akan dilaksanakan kembali pada 23 Juni," ungkap majelis hakim Sandi Muhamad dalam penerapan jadwal sidang vonis, Kamis (9/6/2022).
Penundaan tersebut diketahui merupakan yang kedua kali, usai sidang kasus ini terakhir digelar pada Kamis (19/5) lalu. Rencananya, sidang akan digelar pada Kamis (23/6) mendatang.
Kuasa hukum terdakwa Rega Gunawan mengatakan penundaan sidang terjadi lantaran para majelis hakim berhalangan hadir.
"Ditundanya sidang ini karena majelis ada dinas ke luar (kota)," ujar Rega saat dikonfirmasi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto. "Ditunda lagi, (majelis) sedang ada kegiatan," ungkap Ariyanto.
Sekadar diketahui, sidang tersebut perihal kasus dugaan makar dalam video propaganda yang disebar tiga orang Jenderal NII di Garut. Ketiga terdakwa masing-masing Sodikin, Ujer dan Jajang.
Ketiganya diketahui membuat heboh saat menyebarkan video berisi propaganda dan ajakan masuk NII melalui YouTube awal tahun 2022 lalu.
Usai diamankan polisi dan menjalani proses hukum, ketiganya dijerat hukuman yang berbeda. Sodikin dan Jajang yang paling berat. Mereka dituntut bui 5 tahun.
(ral/mso)