Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung terancam disegel oleh Pemkot Bandung. Pasalnya, Bandung Zoo telah menunggak utang pembayaran sewa lahan terhadap pemkot dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim mengatakan Bandung Zoo awalnya dikelola oleh yayasan dan masih rutin membayar sewa lahan ke pemkot. Namun pada 2007-an, yayasan pengelola Bandung Zoo sudah tak pernah membayarkan kewajibannya lagi ke pemerintah daerah.
"Kan dahulunya sewa pihak yayasan, itu mereka rutin bayar. Tapi sekarang pihak yayasan itu semacam bekerjasama dengan yang mau mengklaim tanahpemda, sehingga tidak melakukan pembayaran sewa," kataSiena, Kamis (9/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkap, tanah di Bandung Zoo seluruhnya merupakan aset milik Pemkot Bandung. Tanah ini pun kini tengah diperkarakan di pengadilan karena diklaim dimiliki oleh salah satu ahli waris pendiri yayasan yang mengelola Bandung Zoo tersebut.
"Itu tadi, yayasan yang menyewa lahan itu ke pemda ada yang mengklaim itu tanahnya milik mereka. Padahal kebun binatang itu punya pemkot 100 persen lahannya," ungkap Siena.
Siena menegaskan jika yayasan pengelola Bandung Zoo tak mau membayar kewajiban Rp 1,2 miliar, maka pemkot tak segan mengambil tindakan tegas. Salah satunya, dengan melakukan penyegelan seperti halnya kafe di Jalan Bengawan, Kota Bandung.
"Pak Wali Kota sudah memerintahkan kalau nggak bayar, sama, usir. Pilihannya dia bayar, atau sama seperti ini (disegel)," tuturnya.
Pemkot pun memberikan tenggat waktu hingga tahun ini kepada yayasan pengelola Bandung Zoo. Jika yayasan tak sanggup membayar, maka kebun binatang itu akan langsung disegel dan asetnya akan diambil alih oleh pemerintah daerah.
"Nanti bisa dikelola oleh pemda, atau kita siapkan pihak ketiga yang mau mengelola kebun binatang sesuai aturan yang ada. Yang jelas, tahun ini tenggat waktunya," ucapnya.
(ral/mso)