Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan penerapan parkir berlangganan itu diatur dalam Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2022 tentang Keringanan pembayaran retribusi parkir dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi corona virus disease.
"Jadi ini bertujuan agar pendapatan asli daerah dari sektor parkir tetap masuk namun tidak memberatkan masyarakat, terlebih di momen pemulihan ekonomi akibat pandeku COVID-19," kata dia, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya parkir berlangganan sudah mulai diberlakukan sejak 5 Juni 2022. Pemilik kendaraan hanya dikenakan biaya tahunan sebesar Rp 50 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu untuk mobil.
"Biaya tersebut untuk setahun. Itu sangat terjangkau. Masyarakat tetap berkontribusi untuk pembangunan melalui parkir, namun tidak terbebani," ungkapnya.
Kepala Seksi Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Nandi Rohendi, mengatakan dengan parkir berlangganan, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir pada petugas di 15 titik kantung parkir di wilayah perkotaan dan dua titik kantung parkir di Kecamatan Ciranjang.
"Dalam setahun itu tidak usah bayar parkir lagi. Mau dalam sehari itu pindah-pindah titik tidak usah bayar. Kecuali di kantung parkir di luar daftar yang sudah ditentukan," tuturnya.
Dia menjelaskan kendaraan yang sudah didaftarkan untuk parkir berlangganan, akan diberi stiker khusus yang nantinya dipasang di plat nomor sepeda motor atau di kaca mobil.
"Nanti yang ingin berlangganan bisa daftar secara online, kemudian setelah diverifikasi langsung datang ke kantor Dishub untuk mengambil stiker khusus sebagai tanda jika kendaraan itu berlangganan parkir," paparnya.
Menurutnya, jika ada petugas yang tetap meminta parkir, pemilik kendaraan bisa melalor dan Dishub akan memberikan sanksi tegas pada petugas yang melanggar.
"Nanti bisa dilaporkan kalau tetap ditagih setelah berlangganan. Kita akan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai petugas parkir," pungkasnya.
Titik Kantung Parkir Berlangganan
* Wilayah Perkotaan :
- Jalan Mangunsarkoro
- Jalan Hos Cokroaminoto
- Jalan Ir H. Juanda
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan KH. Ashari
- Jalan Siti Jenab
- Jalan Suroso
- Jalan Moch. Ali
- Jalan Yulius Usman
- Jalan Aria Cikondang
- Jalan Siliwangi
- Jalan Otista
- Jalan Ruko Ramayana
- Jalan Taifur Yusuf
- Jalan A Sucipto
* Ciranjang :
- Jalan Jati
- Jalan Moch Ali
(tey/tya)