Ridwan Kamil-DKPP Jabar Bagikan Tips Cari Hewan Kurban Aman PMK

Ridwan Kamil-DKPP Jabar Bagikan Tips Cari Hewan Kurban Aman PMK

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 08 Jun 2022 13:42 WIB
Ridwan Kamil di Kantor Kemenag Jabar
Ridwan Kamil di Kantor Kemenag Jabar (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku membuat langkah-langkah terkait pendistribusian dan penyembelihan hewan kurban di tengah melandanya penyakit mulut dan kuku (PMK). Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban yang bertanda kuning.

"Untuk memberikan ketenangan warga, jadi setiap hewan kurban yang aman itu di keping kuning. Kaya anting," kata Ridwan Kamil usai rapat di kantor Kemenag Jabar, Rabu (8/6/2022).

Hewan kurban yang memiliki tanda kuning di bagian telinganya itu merupakan tanda layak konsumsi, atau sehat dan sesuai syariat agama. Ridwan Kamil juga mengimbau agar penjual dan peternak memastikan kesehatan hewannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing daerah nanti ada keping kuning tanda sehat. Jadi, kepada konsumen atau pembeli, dan pemotong (penyembelihan) hewannya harus ada tanda kuning di kuping," kata Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memastikan pelaksanaan Idul Adha aman, baik dari sisi pelaksanaan kurban hingga salat. Hal ini mengacu pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri lalu.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengatakan kebutuhan hewan kurban di Jabar terbesar di Indonesia. Totalnya sekitar 804 ribu hewan kurban. Lebih lanjut, Kang Emil merinci jumlah kebutuhan hewan kurban di Jabar, yakni 96.500 sapi, 2.600 kerbau, 609.000 domba, dan 95.000 kambing.

Turunkan Satgas Atasi PMK

Lebih lanjut, Kang Emil menerangkan penanganan PMK tak jauh berbeda dengan COVID-19. Pemprov Jabar membuat gugus tugas dari tingkat kota atau kabupaten hingga desa.

"Saat ini yang terdampak (PMK) sekitar empat persen berbasis desa. Jadi, di wilayah Jabar 95,5 persennya tidak terdampak," kata Kang Emil.

Pemprov Jabar juga telah menyiapkan vaksinasi gratis untuk hewan ternak. Kang Emil menjelaskan tingkat kesembuhan PMK ini terbilang tinggi, saat ini sudah lebih 30 persen sembuh.

"Tidak menular ke manusia. Maka, warga Jabar tenang saja. Cek telinganya. Sisanya penularan bisa kita batasi dengan pemeriksaan di batas wilayah Jabar, gugus tugas, vaksinasi dan obat-obat," kata Ridwan Kamil.

Surat Keterangan Sehat

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Moh Arifin Soedjayana menambahkan penanda kuning di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat. Selain itu, ada juga penanda yang berbentuk kalung, mengingat setiap kabupaten atau kota pengadaan penanda sehat itu berbeda-beda.

Arifin juga menjelaskan tentang syarat utama hewan kurban yakni harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Itu (SKKH) yang paling inti, karena kalau ciri atau penanda ada, tapi surat tidak ada itu bisa jadi masalah. Di luar SKKH itu tambahan itu supaya lebih menenangkan konsumen, tandanya bisa di kuping atau kalung," kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menerangkan tentang hewan kurban yang cacat. Arifin menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hewan kurban cacat, yakni terbagi menjadi dua kategori. Pertama gejala ringan yaitu panas atau hidung mengeluarkan ingus. Kedua gejala berat yaitu yang paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.

"Jadi yang berat itu masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," kata Arifin.

Arifin juga memastikan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dimulai berjenjang dari daerah pengiriman hingga ke pendistribusian konsumen. Jadi, lanjut dia, ketika hewan kurban tiba, pihaknya langsung memantau perkembangan di tempat penjualan.

"Kabupaten atau kota akan tetap melakukan monitoring, provinsi akan menurunkan dokter hewan," kata Arifin.

(sud/yum)


Hide Ads