Jangan Lupa Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Siswa Numpang Alamat

PPDB Jabar 2022

Jangan Lupa Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Siswa Numpang Alamat

Sudirman Wamad - detikJabar
Minggu, 05 Jun 2022 21:35 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat (Jabar) dibuka, Senin (6/6/2022) besok. Begini aturan bagi calon siswa yang alamat rumahnya tak sesuai domisili atau menumpang.

Dalam peraturan PPDB Jabar 2022, bagi calon peserta didik yang alamatnya menumpang harus mencantumkan surat keterangan tambahan. Sebab, berkas alamat atau domisili termasuk dalam persyaratan umum untuk pendaftaran PPDB 2022 SMA dan SMK Jabar.

Dalam dokumen sosialisasi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, calon peserta didik yang menumpang alamat, atau peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua, maka wajib melengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Aturan ini sesuai dengan Permendagri 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk persyaratan calon peserta didik yang masa kartu keluarga (KK) belum satu tahun, atau penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga, seperti meninggal dunia, kelahiran dan kepindahan anggota keluarga. Maka, dapat melampirkan surat keterangan dari RT atau RW maupun kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021.

Disdik Jabar menyarankan agar data identitas kependudukan dikonsolidasi sedini mungkin. Tujuannya untuk memastikan data sudah sinkron dengan kependudukan pusat atau belum. Pengecekan bisa melalui sidatuk.info atau menghubungi Disdukcapil setempat agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, pendaftaran tahap 1 PPDB 2022 dibuka dari tanggal 6 Juni hingga 10 Juni. Selama hampir sepekan itu, proses verifikasi berkas pendaftaran berlangsung. Bagi calon peserta PPDB yang ingin mendaftar online secara mandiri bisa melalui http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Sementara itu, untuk yang dibantu oleh pihak sekolah, pendaftaran melalui http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Pendaftaran juga bisa melalui tatap muka langsung dibantu pihak sekolah. Calon peserta PPDB disarankan untuk mendatangi sekolah untuk proses pendaftaran luring atau tatap muka.

(sud/mso)


Hide Ads