Mediasi Yusuf Mansur dan Eks Karyawan Paytren di Bogor Deadlock!

Mediasi Yusuf Mansur dan Eks Karyawan Paytren di Bogor Deadlock!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 04 Jun 2022 12:32 WIB
(Screenshot YouTube PayTren Official)
Ustaz Yusuf Mansur. Foto: (Screenshot YouTube PayTren Official)
Bandung -

Mediasi bipartit antara 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) terhadap Yusuf Mansur deadlock atau tidak menemukan titik terang. Kedua pihak yang sedianya bertemu di Bogor, Jumat (3/6/2022), tidak mendapat kesepakatan atas gugatan tunggakan hak karyawan Rp 616 juta tersebut.

"Belum ada kesepakatan dalam pertemuan kemarin," kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, Zaini Mustofa saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon seluler, Sabtu (4/6/2022).

Zaini menyebut, tidak adanya kesepakatan disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, kuasa hukum beralasan belum mendapat salinan berkas gugatan mengenai tunggakan perusahaan Yusuf Mansur sebanyak Rp 616 juta atas hak para karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurut Zaini, gugatan yang diajukan ke Disnaker Kota Bandung itu sesuai dengan perhitungan perusahaan atas tunggakan hak 14 karyawan Paytren. Sehingga, ia menganggap hal ini janggal jika pihak kuasa hukum belum menerima dokumen gugatan itu.

"Kuasa hukum mereka alasannya sampai saat ini belum dapat dokumen dalam proposal gugatan kami. Sementara dokumen yg kami sebutkan dasarnya dari perusahaan yang menjadi klien mereka. Karena itu yg mengeluarkan pengusaha, saya bilang kemarin cek saja ke kliennya karena itu yang mengeluarkan pihak klien mereka," ujar Zaini.

ADVERTISEMENT

Zaini mengaku akan menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan gugatan itu. Kuasa hukum pihak perusahaan Paytren rencananya akan memberikan jawaban tertulis kepada Zaini mengenai gugatan perkara Rp 616 juta di Disnaker Kota Bandung tersebut.

"Selanjutnya kuasa hukum perusahaan akan memberikan jawaban proposal secara tertulis kepada kami, tapi waktunya belum ditentukan. Tapi ada pesan dari mediator Disnaker supaya bipartitnya ini jangan lama-lama, dikasih waktu dua minggu lah supaya bisa langsung ke tahapan tripartit," pungkasnya.

Sementara hingga berita ini ditulis, detikJabar belum mendapat keterangan dari pihak Yusuf Mansur selaku tergugat dalam perkara itu. Saat wartawan mencoba menghubungi Arie Suryana yang menjadi kuasa hukum Paytren pun, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Untuk diketahui, 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet Paytren ini diadukan atas perkara menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta.




(ral/ors)


Hide Ads