Tenaga honorer resmi akan dihapus mulai 28 November 2023. Bagaimana nasib para tenaga honorer di Majalengka dan Sumedang?
Di Majalengka, Bupati Karna Sobahi mengatakan masih membutuhkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Majalengka, khususnya tenaga pengajar.
Meski begitu, Karna mengaku belum tahu soal kebijakan tersebut. Sebab, ia belum menerima surat resmi dari kementerian terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum menerima surat resmi bahwa akan ada penghapusan honorer. Saya juga kurang tahu yang dimaksud honorernya yang gimana itu," kata Bupati Karna saat diwawancarai detikJabar, Kamis (2/6/2022).
Ia pun beralasan keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan. Sebab, hampir setiap hari ada ASN yang pensiun di Majalengka.
"Kelihatannya masih banyak (honorer dibutuhkan), karena saya setiap hari hampir banyak menandatangan SK-SK (Surat Keputusan) pensiun, kebanyakkannya guru," ujar dia menambahkan.
Kendati tenaga honorer dihapus, menurut Karna, kebijakan tersebut baginya tidak menjadi masalah. Pasalnya, ia mengklaim saat ini di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
"No problem kita. Kalau pengertian honorer kan sudah masuk kategori P3K di Majalengka itu. Sudah tidak ada honorer lagi. Yang 3.500 (tenaga honorer di Majalengka) itu sudah masuk P3K semua," ucapnya.
Di Sumedang Segera Koordinasi
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumedang telah menerima surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Surat tersebut diterima pada Rabu (1/6/2022).
"Iya sudah diterima kemarin," ucap Plt Kepala BKD Sumedang Ate Hadan Adi Gunawan saat dihubungi detikJabar, Kamis (2/6/2022).
Ate sendiri mengaku belum mengetahui berapa jumlah pasti untuk tenaga honorer atau pegawai non-PNS dan pegawai non-PPPK. Sebab datanya ada di masing-masing SKPD.
"Untuk jumlah tenaga honorer, BKD tidak memiliki data pastinya karena data itu adanya di masing-masing SKPD, BKD sendiri hanya menyimpan data jumlah pegawai PNS dan pegawai PPPK," terangnya.
Untuk menanggapi terkait surat edaran MenPAN-RB tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi serta pendataan dan pemetaan pegawai di lingkungan Pemkab Sumedang.
"Dalam waktu dekat nanti akan diadakan rapat koordinasi bersama bidang di unsur-unsur kepegawaian," tutur Ate.
Ate menambahkan, dalam surat edaran itu salah satunya disebutkan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-PNS dan pegawai non-PPPK yang memenuhi syarat nantinya dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
"Justru yang tidak memenuhi syarat itu, nanti kebijakannya akan seperti apa," pungkasnya.
(ors/ors)