Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menertibkan kendaraan roda dua dan empat yang kedapatan parkir liar di beberapa ruas jalan. Petugas memasang stiker berwarna merah di kaca kendaraan sebagai pengingat agar tidak parkir sembarangan.
"Itu kan penertiban yang rutin kita laksanakan, rata-rata sehari 10 kendaraan dan ratusan lah kalau sebulan. Masih banyak yang membandel, jadi kita rutinkan supaya ada efek jera," kata Kepala Dishub Abdul Rachman saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, ada beberapa titik yang menjadi lokasi penertiban. Di antaranya Jalan Syamsudin, Jalan Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan RE. Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga ada spot-spot tertentu yang untuk penertiban parkir liar. Manakala nanti kita mendapati ada kendaraan yang parkir liar tidak pada tempatnya, ya kita kasih peringatan dengan kita tempel stiker," ujarnya.
Alasan pengendara parkir liar, menurutnya salah satunya karena kurangnya lahan parkir di Kota Sukabumi. Selain itu, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat pun masih kurang.
"Kurangnya lahan parkir di kita itu salah satu kendala, karena kita tidak memiliki tempat parkir yang observatif. Namun di sisi lain juga disiplin masyarakat kurang dan kesadaran masyarakat," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota. Sebab, kewenangan Dishub hanya sebatas mengingatkan pelanggaran yang dilakukan.
"Kita itu saja soalnya kewenangan kita hanya itu saja, beri peringatan saja. Iya nanti koordinasika dengan Polres Sukabumi untuk penindakannya," pungkasnya.
(ors/ors)