"Jadi, biasaya banyak oknum masyarakat, LSM dan wakil kita yang terhormat suka nitip siswa bisa lima sampai sepuluh, dia minta (uang) ke orang tuanya," ujar Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat kepada detikJabar, Kamis (2/6/2022).
Yudi menuturkan praktik tersebut bertentangan dengan aturan PPDB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPDB. Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak ada biaya sepeserpun dalam proses PPDB.
"Tidak ada satu pasal pun yang harus bayar biaya, jadi kalau ada yang minta biaya itu sudah pasti pungli," katanya.
Menurut Yudi, ada ancaman pidana bagi siapapun oknum pelaku kecurangan dalam PPDB. Hukuman bui menanti bagi mereka yang terbukti melakukan pungli.
"Untuk PNS bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor). Kalau masyarakat umum bisa kena penggelapan atau penipuan," katanya. (bbn/yum)