Sempat Ditutup Karena Menunggak Pajak, Hotel di Pangandaran Buka Kembali

Sempat Ditutup Karena Menunggak Pajak, Hotel di Pangandaran Buka Kembali

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 01 Jun 2022 10:57 WIB
Hotel di Pangandaran yang sebelumnya disegel karena menunggak pajak kini dibuka kembali.
Hotel di Pangandaran yang sebelumnya disegel karena menunggak pajak kini dibuka kembali. (Foto: Aldi Nur Fadillah)
Pangandaran -

Salahsatu hotel di Pangandaran yang kena segel atau ditutup sementara karena tidak membayarkan pajak hotel dan restoran selama 6 tahun sebesar Rp530 juta kini dibuka kembali.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, Hotel Surya Transera dibuka kembali karena sudah ada di itikad baik.

"Surya Transera sudah mengajukan itikad baik untuk membayar pajak yang belum dibayar, pembayarannya akan diutangkan untuk pajak restoran ataupun pajak hotelnya," kata Dadang kepada DetikJabar Rabu (1/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banner terpajang di depan hotel yang ditutup sementara karena menunggak pajakBanner terpajang di depan hotel yang ditutup sementara karena menunggak pajak Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar

Menurut Dadang, saat ini hotel Surya Transera sudah membayar sebagian utang pajaknya sebesar 25% dari Rp530 jutaan. Sisanya 75% berdasarkan regulasi peraturan bupati Pangandaran tentang hotel dan restoran, bakalan dicicil selama 4 bulan berturut-turut.

"Terhitung dari bulan Juni-September harus terbayar 100%, jika selama 4 bulan ini belum lunas maka akan ada kemungkinan ditutup kembali," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pembukaan segel penutupan hotel dilakukan bersama petugas dari Satpol PP bagian hukum, bukan hanya BAPENDA.

Dadang menyampaikan, Pajak hotel dan restoran di Pangandaran masih banyak yang nunggak dan belum taat pembayaran. Padahal menurutnya, salahsatu PAD terbesar berasal dari pajak hotel dan restoran.

Selain itu hambatan pembayaran pajak hotel dan restoran berada pada manajemen yang merasa sudah dibayarkan, padahal dari Bapenda belum menerima, dan adapun yang tersendat di manajemen yang dipercaya untuk pembayaran uangnya dibawa kabur.

Dia mengatakan, banyak kasus yang uang pajak dan hotelnya tidak dibayarkan bahkan penggelapan uang.

Sementara untuk capaian pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 sampail bulan April sebesar Rp6,6 miliyar. "Terbesar pembayaran hasil selama liburan lebaran kemarin sebesar Rp3,5 Miliyar," ucapnya.

Pihaknya berharap pada triwulan 2 memasuki Juli-Desember harus tercapai sampai 10 miliar dari penghasilan pajak hotel dan restoran.

"Harus ada realisasi untuk mengontrol pembayaran, maka Bapenda akan terus memonitoring. Saat ini masih banyak penginapan-penginapan yang belum dimasukan wajib pajak, masih harus dimonitoring. Karena sangat banyak sekali. Belum termasuk di luar objek wisata pantai Pangandaran, seperti pantai Karapyak, pantai Batukaras, pantai Batuhiu dan Green Canyon," katanya.




(tey/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads