Angkutan kereta odong atau sering disebut mobil dora di Karawang kini menjadi sorotan kepolisian. Polisi akan menertibkan kendaraan tersebut jika memasuki jalur protokol.
"Pertama kita sosialisasi dahulu, mereka tidak boleh masuk ke jalan protokol. Kalau masuk kami akan tertibkan, dan mereka hanya boleh di jalur wisata dan pedesaan," kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Rabu (1/6/2022).
Habibi menjelaskan, alasan penertiban mobil dora dikarenakan membahayakan bagi keamanan para penumpang. Apalagi standar keamanannya juga dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pantauan di jalan, mobil dora ini sering mengambil penumpang di jalan protokol dan sangat membahayakan karena spek mobil tersebut minim safety bagi para penumpangnya," ujarnya.
Di tempat berbeda, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Rahmat Gunadi menjelaskan, keberadaan mobil dora di Karawang dinilainya bisa dimanfaatkan untuk memajukan wisata di Karawang. Namun, keberadaannya tidak boleh sembarangan.
"Sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian, dan memang seharusnya mobil dora ini hanya berada di jalan desa dan bisa dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang untuk meningkatkan wisata. Tapi terkadang mobil dora ini disewa untuk mengantar para undangan hingga hilir mudik di jalan protokol dan sangat berbahaya," kata Gunadi saat dihubungi melalui telepon selular.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar). Mereka berjanji akan mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Kami sudah komunikasi dengan Pedwikar, kurang lebih ada 250 anggota dari mobil dora tersebut dan siap mematuhi aturannya, juga akan memperbaiki safety saat membawa penumpang," tandasnya.
(ors/ors)