"Inti tuntutan kami itu karena perusahaan tidak membayar hak karyawan dengan total Rp 616 juta," kata kuasa hukum eks karyawan Paytren Zaini Mustofa saat berbincang dengan detikJabar, Selasa (31/5/2022).
Zaini menerangkan, gugatan Rp 616 juta itu berasal dari 14 eks karyawan Paytren yang tak mendapat haknya selama bekerja. Ia menyebut, Paytren menunggak kewajiban pembayaran gaji, uang pesangon PHK hingga uang tunjangan hari raya (THR) selama dua tahun ke belakang.
"Itu sebenarnya hasil perhitungan dari perusahaan. Jadi perusahaan sudah mencatat berapa kekurangan gaji dan kekurangan THR berapa. Saya hanya menginput saja dari yang dicatat perusahaan," ungkapnya.
Menurut Zaini, selama dua tahun itu, keempat belas eks karyawan Paytren berulang kali menagih hak mereka ke perusahaan. Namun, perusahaan bisnis e-wallet yang dinaungi Yusuf Mansur tersebut tak pernah menunjukan itikad baiknya hingga digugat ke Disnaker Kota Bandung.
"Jadi menurut saya ironis kalau perusahaan tidak mengakui itu. Karena ini hitung-hitungannya dari mereka yg disampaikan ke klien kami dan akhirnya kami gugat ke Disnaker," tuturnya.
"Dan 14 karyawan ini sudah sering komunikasi dengan perusahaan untuk menagih hak mereka. Cuma perusahaan selalu saja mengelak dengan alasan perusahaan sedang kesulitan keuangan intinya," pungkasnya.
(tey/tya)