Gugatan eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terhadap Yusuf Mansur kembali bergulir di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Pada pekan lalu, kedua belah pihak dipertemukan dalam agenda sidang mediasi lanjutan atas perkara tunggakan gaji tersebut.
"Kemarin sudah dilaksanakan tripatrit. Para pihak sepakat mau dicoba bipartit," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon seluler, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), bipartit merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jika perundingan gagal, akan dilanjutkan ke perundingan tripartit dan ditengahi oleh mediator dari Disnaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief, bipartit akan dilakukan pada pekan ini. Pihak Disnaker tidak dilibatkan dalam perundingan bipartit dan hanya akan menerima laporan setelah perundingan itu selesai dilaksanakan.
"Karena itu mah tergantung mereka kapan mau dilakukan bipartit," singkatnya.
DetikJabar lantas mencoba menghubungi pihak eks karyawan Paytren yang menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker. Melalui kuasa hukumnya, perundingan bipartit ini akan dilakukan pada pekan ini di Jakarta.
"Kemarin disepakati bahwa minggu-minggu ini mereka akan mengundang saya untuk bipartit. Karena memang bipartit tidak ditengahi oleh mediator dari Disnaker. Mediator hanya akan menerima hasilnya aja nanti apa isi kesepakatan dari bipartit itu," kata kuasa hukum eks karyawan Paytren Zaini Mustofa.
Namun kata Zaini, hingga sekarang ia belum mendapat undangan perundingan itu dari pihak kuasa hukum Paytren. Pihaknya menunggu itikad baik dari perusahaan Yusuf Mansur itu untuk segera membayar kewajibannya perihal tunggakan gaji.
"Ini kan kalau jadwalnya di minggu ini akan memanggil saya. Ini udah hari Selasa belum juga ada kabar dan undangan itu belum saya terima. Saya masih menunggu itikad baik dari mereka," pungkasnya.
(ral/ors)