Ustaz kondang Yusuf Mansur digugat puluhan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atas urusan gaji ke Disnaker Kota Bandung. Ustaz kondang itu digugat oleh karyawan perusahaan yang diketahui menaungi bisnis e-wallet miliknya, Paytren.
Gugatan terhadap Yusuf Mansur dilayangkan dan telah diregistrasi di Disnaker pada Jumat (22/4). Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum para pegawai Paytren atas tunggakan hak upah pekerja.
Setelah meregistrasi gugatan tersebut, Disnaker lalu menggelar mediasi antara pihak pegawai Paytren dengan pihak Yusuf Mansur. Mediasi telah dilakukan hari ini, Kamis (12/5/2022) di kantor Disnaker Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, hari ini agenda mediasinya," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon seluler.
Arief mengungkap, agenda kali merupakan mediasi pertama antara pegawai Paytren dengan Yusuf Mansur. Keduanya dipertemukan untuk membahas persoalan gugatan perkara tunggakan gaji karyawan yang telah dilayangkan.
"Mediasi pertama agendanya. Sudah selesai tadi, kedua belah pihak dihadirkan," ucapnya.
Namun, Arief tak merinci lebih lanjut siapa saja pihak yang dihadirkan dalam mediasi itu. Begitu juga dengan hasil mediasi, Arief mengaku belum mendapat update laporan dari jajarannya.
"Kalau untuk itu (hasil mediasi), harus langsung ke mediatornya. Mediatornya memang pegawai Disnaker Kota Bandung, tapi dia yang ditunjuk oleh SK Kementerian. Jadi paling besok bisa diupdate gimana hasil mediasi tadi," pungkasnya.
Sekilas Paytren
PayTren sendiri adalah sebuah aplikasi dompet elektronik yang dapat memberikan layanan keuangan dengan mudah lewat handphone kepada masyarakat. Aplikasi ini berada di bawah bendera PT Verita Sentosa Internasional.
Yusuf Mansur diketahui membangun PayTren sejak tahun 2013. Sejak saat itu PayTren menjamur di kalangan masyarakat, banyak orang pun menjadi mitra PayTren.
Namun, perjalanan PayTren tak sepenuhnya mulus. Drama muncul di sekitar tahun 2017. Layanan isi ulang PayTren sempat dihentikan oleh Bank Indonesia (BI). Saat itu penghentian dilakukan karena BI mengutamakan keamanan transaksi masyarakat, karena ada penghimpunan dana dan ada bisnis yang harus dijalankan sesuai aturan.
PayTren di tahun 2017 belum mengantongi izin dari regulator sistem pembayaran ini. Setelah penutupan itu, Ustaz Yusuf Mansur langsung memenuhi aturan BI.
Pada 1 Juni 2018 Bank Indonesia menerbitkan izin kepada Veritra Sentosa Internasional (Treni) perusahaan yang mengelola PayTren. Perizinan sesuai dengan surat Bank Indonesia no. 20/2017/DKSP/Srt/B tanggal 22 Mei perihal persetujuan izin.
Saat ini PayTren memiliki tagline "Teman Setia Bayar-Bayar" Paytren akan menjadi jawaban bagi kemudahan siapa saja dalam bertransaksi. Berbagai fitur Paytren yang bisa digunakan oleh penggunanya seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi.
Paytren juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga institusi pendidikan sebagai alat pembayaran. Selain itu fitur-fitur Paytren juga mendukung transfer dana antar bank dan juga untuk transaksi belanja online. Lewat aplikasi Paytren pengguna juga bisa menyalurkan sedekah, infaq dan zakatnya yang disalurkan lewat sejumlah lembaga yang sudah terverifikasi.