Cium Bendera Merah-Putih, Napiter di Majalengka Ikrar Setia NKRI

Cium Bendera Merah-Putih, Napiter di Majalengka Ikrar Setia NKRI

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 30 Mei 2022 15:39 WIB
Napiter di Majalengka
Aris Asruroji, narapidana terorisme (napiter) yang berikrar setia NKRI. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Aris Asruroji, narapidana terorisme (napiter) yang pernah tergabung Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Majalengka, berikrar kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Prosesi ikrar itu dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Majalengka, Senin (30/5/2022). Ikrar yang dibacakan Aris ini disaksikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Majalengka, Suparman, petugas BNPT, anggota TNI-Polri, Kementerian Agama serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Lewat pengambilan ikrar, Aris bertekad akan kembali setia kepada NKRI. Setelah menyatakan ikrar, Aris langsung memberikan penghormatan dan mencium bendera Merah-Putih. Aris begitu menghayati saat mencium bendera Indonesia itu. Hal itu ditujukan sebagai bukti bahwa dirinya akan tetap setia dan menjaga NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini Senin 30 Mei 2022, saya menyatakan bahwa saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik lndonesia dan akan melindungi segenap tanah air lndonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan lndonesia," demikian ikrar yang dibacakan Aris.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyesali dan menyadari atas perbuatannya. Aris menyatakan ikrar tersebut atas dorongan dan kesadaran dirinya sendiri, tanpa adanya paksaan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, demi Allah, wallahi saya bersumpah, saya melepaskan baiat saya terhadap pemimpin kelompok teroris JAD Majalengka. Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan. Saya tidak akan bergabung dengan kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror di mana pun di dunia ini," tutur Aris.

"Pernyataan ini saya sampaikan bukan karena saya berada dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan lslam dan pemahaman agama yang saya yakini. Demikian pernyataan ini saya sampaikan," ucap dia melanjutkan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Majalengka, Suparman mengatakan Aris Ia saat ini menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara. "Dia kena hukuman lima tahun, dia juga kebetulan tinggal di daerah Majalengka," kata Suparman kepada detikJabar.

Pengambilan ikrar setia itu merupakan permintaan dari napiter. Selama di lapas, menurut Suparman, napiter tersebut selalu menerima pembinaan agar kembali setia kepada NKRI.

"Alhamdulillah Aris yang meminta pernyataan NKRI ini, makanya kita laksanakan pada hari ini. Tentu ini berproses, tidak serta-merta terus dia mengaku NKRI. Jadi selama di Majalengka kita lakukan pembinaan bersama dari BNPT, TNI-Polri, Kementerian keagamaan termasuk juga petugas pemasyarakatan," ujar Suparman.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads