Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (25/5/2022). Dari mulai kelanjutan kasus sabu Gary Iskak hingga wacana Partai Nasdem pasangkan Andika dan Gobel.
Berikut rangkuman lima peristiwa di Jabar yang membetot perhatian publik pada hari ini:
Polisi Telusur Sabu Gary Iskak
Sumber sabu-sabu yang dikonsumsi Gary Iskak masih jadi misteri. Sejauh ini, polisi menyebut bila teman perempuan Gary yang ikut ditangkap itulah yang memiliki sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum sampai ke sana (sumber sabu) pemeriksaan. Masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Rabu (25/5/2022).
Sejauh ini, kata Ibrahim, pemilik barang haram tersebut yakni teman Gary Iskak yang perempuan berinisial SP. Namun, Ibrahim masih mendalami SP mendapatkan dari mana sabu tersebut.
"Temannya, SP (yang punya barang). Ini masih didalami (dapatnya dari mana)," kata Ibrahim.
Dalam penangkapan itu, polisi turut meringkus teman dari Gary Iskak yakni TR, DW, AR dan seorang perempuan SP. Mereka juga sudah dites urine dengan hasil positif sabu.
Sementara itu, Gary Iskak dibantarkan ke rumah sakit. Dia mengeluhkan atas kondisi kesehatannya. Dia dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih pada Selasa (24/5/2022) malam.
"Iya dirujuk ke RS Sartika Asih tadi malam sekitar jam 19.00 WIB," ucap Ibrahim.
Ibrahim menuturkan aktor tersebut tiba-tiba mengeluhkan atas kondisi kesehatannya. Sehingga dia dibawa ke rumah sakit.
"Cuma lemas saja," kata Ibrahim.
Meski begitu, dia memastikan bila kondisi Gary saat ini sudah stabil. Namun, saat ini Gary masih di RS.
"Namun sekarang kondisinya sudah stabil lagi, keluarganya sudah mendampingi," tutur dia.
Operasi Bayi Kembar Siam
Tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berhasil memisahkan bayi kembar siam Queenesha Zahira dan Queenetha Zaina. Operasi pemisahan melibatkan 30 dokter spesialis.
"Alhamdulillah berhasil dipisahkan," kata Ketua Tim Kembar Siam RSHS dr. Dikki Drajat Kusmayadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Operasi pemisahan bayi berusia 11 bulan ini diketahui memakan waktu 3 jam 17 menit yang dimulai pukul 10.14 WIB hingga 13.31 WIB.
Dikki menerangkan pasca operasi pemisahan, kembar siam dempet dada dan perut ini dalam keadaan stabil. Saat ini tim dokter RSHS masih melakukan tahap akhir operasi.
"Operasi dimulai pukul 10.14 berakhir pukul 13.31 selama 3 jam 17 menit dan berhasil pasien dalam keadaan stabil dan sekarang proses penyelesaian penutupan pasca operasi," ujarnya.
Dikki menjelaskan jalannya operasi diawali dengan memisahkan bagain dinding perut dan dada Zahira dan Zaina. Tim dokter sedikit mengalami kesulitan ketika harus memisahkan bagian liver yang menempel
Bahkan, selaput jantung kedua bayi ini juga ikut menempel. Namun kesulitan itu akhirnya bisa diatasi tim dokter hingga proses operasi berjalan lancar.
"Secara teknis pemisahan yang dilakukan dimulai dari dinding perut, dinding dada dan bagian dalam liver yang menempel dengan ukuran lebar 6 cm dan panjang 10 cm," jelasnya.
"Kemudian pemisahan dinding dada ini menempel selaput jantung, jantungnya terpisah masing-masing mempunyai selaput jantung, tetapi ada penempelan sedikit kurang lebih 1 cm dan tidak menyulitkan tim bedah," lanjutnya.
Saat ini bayi Zahira dan Zaina masih menjalani tahap penutupan pasca operasi. Diperkirakan tahap penutupan ini membutuhkan waktu hingga 3 jam ke depan.
Sopir Bus Maut Ciamis jadi Tersangka
Pelarian IP, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis berakhir di jeruji besi. Ia ditetapkan menjadi tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan 4 orang di Tanjakan Balas, Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
IP ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara insiden kecelakaan maut tersebut. Dia dianggap telah lalai saat berkendara sehingga menyebabkan sejumlah warga meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari terhadap sopir berinisial IP, telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Rabu (25/5/2022).
Tony menjelaskan terkait penyebab kecelakaan dalam beberapa kategori. Pertama faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana.
"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya laka dimana si sopir IP kami yakini dia kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir dipandang sudah cukup berpengalaman," jelas Tony.
Terkait dengan dugaan rem blong, polisi maupun instansi terkait tidak menemukan adanya kerusakan pada rem. Kondisi beberapa part ayu bagian rem kondisinya cukup baik.
"Ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir. Dengan pengalaman dia sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya. Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi si supir sebelum turunan dengan mengoper persnaling itu juga kami kaitkan," ucapnya.
Menurut keterangan, sopir sudah pernah 1 kali melintasi jalan tersebut. Saat ini sopir IP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Ciamis. Sedangkan kondektur statusnya sebagai saksi.
Polisi memastikan sopir bebas dari narkoba, setelah dilakukan tes urine sehari sebelumnya dengan hasil negatif.
IP dijerat dengan pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana. Hal itu merupakan bentuk perbuatan akibat kelalaian mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Juncto Pasal 312 dimana yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman 6 tahun penjara," ungkapnya.
Penyuap Eks Walkot Banjar Divonis 2 Tahun
Pengusaha Rahmat Wardi dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Rahmat dijatuhi vonis 2 tahun bui.
Putusan terhadap Rahmat Wardi dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp 200 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan apabila denda tak dibayarkan oleh Rahmat Wardi, dia akan dikenakan hukuman pidana tambahan penjara selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Rahmat Wardi mengaku keberatan. Dia lantas berbincang dengan tim kuasa hukumnya. Oleh kuasa hukum, Rahmat Wardi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai batas waktu yang ditentukan hakim.
Rahmat Wardi sebelumnya didakwa melakukan suap kepada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Suap tersebut berkaitan dengan ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Pemberian uang tersebut dilakukan selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013. Selama periode itu, perusahaan Rahmat yaitu CV Prima kerap mendapatkan paket pekerjaan untuk sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Nasdem Wacanakan Usung Andika-Gobel
Jelang rakernas Bulan Juni mendatang, Partai NasDem terus memanaskan mesin politiknya untuk menangkan Pilpres 2024. Dalam Rakernas tersebut, selain menentukan arah politik sekaligus mengusung calon presiden.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan, pertimbangan dukungan calon presiden semakin ketat. Penyaringan nama - nama capres dari semua DPW NasDem terus berlangsung. Beberapa nama yang muncul yang dinilai nama - nama populer sebagai capres.
"Apabila diamati ada dua nama yang baru saja diwacanakan untuk menjadi nama - nama Capres yang mungkin diusulkan dalam Rakernas Partai NasDem di Jakarta nanti," kata Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/5/2022).
Farhan menyebut, dua nama itu yakni Andika Perkasa sebagai sosok yang mewakili kader pemimpin nasional dari TNI dan Rahmat Gobel sebagai sosok yang menyeruak mewakili kader pemimpin nasional dari Indonesia Timur.
"Dinamika munculnya dua nama baru itu membuat percaturan Capres jadi sangat menarik," ujarnya.
Menurut Farhan, untuk sikap koalisi hingga saat ini belum layak dilakukan. Menurutnya, peta koalisi sekarang ini rasanya terlalu dini untuk dipastikan. "Karena ada banyak dinamika yang masih memungkinkan perubahan koalisi yang tidak mengikat tersebut," tuturnya.
Ada faktor yang masih belum bisa memastikan komposisi pemenangan di daerah mulai dari kandidat legislatif tiap partai di semua level. "Nama Capres definitif dengan pasangannya dan dinamika kepemimpinan parpol peserta pemilu," ucapnya.
Farhan memastikan, NasDem tidak bimbang untuk menentukan figur berkaca dari perhelatan Pemilu sebelumnya.
"Bukan bimbang tapi menimbang dengan masak. Walaupun demikian, untuk kandidat presiden atau wakil presiden, nama kader NasDem Rahmat Gobel, patut diperhitungkan seiring dengan aspirasi dari kader - kader dan DPW dari Indonesia Timur," pungkasnya.
(sud/yum)