Warga Bandung Barat Pergi Haji Harus Menanti 21 Tahun

Warga Bandung Barat Pergi Haji Harus Menanti 21 Tahun

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 25 Mei 2022 18:45 WIB
Pelaksanaan haji di masa pandemi COVID-19 membuat para jemaah menunaikan ibadah haji dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti ini potretnya.
Ilustrasi (Foto: AP Photo/Amr Nabil)
Bandung -

Jemaah haji asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus mengalami penantian panjang sebelum bisa berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji dan umroh pada tahun ini.

Hal tersebut buntut dari terbitnya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi kuota jemaah haji asal Indonesia hingga 21 tahun lamanya.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat saat ini ada sekitar 22 ribu calon jemaah haji masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya ada sekitar 22 ribu waiting list. Kemudian untuk masa tunggu pemberangkatan haji tahun ini sekitar 21 tahun," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Dalam aturan pembatasan jemaah haji asal Indonesia, beberapa poin di antaranya orang di atas 65 tahun tidak melakukan haji. Kemudian orang memiliki penyakit parah seperti kanker aktif atau gangguan organ juga akan dilarang berhaji.

ADVERTISEMENT

"Jadi sekarang kita menyeleksi lagi dari usia. Ada orangtuanya berangkat, tapi anaknya tidak. Anaknya ikut mendaftar itu kan ingin mendampingi orang tuanya tapi orang tuanya terkendala usia, itu juga jadi kendala," kata Didin.

Aturan baru yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi juga berimbas pada pengurangan kuota jemaah haji Bandung Barat yang bakal diberangkatkan ke tanah suci menjadi hanya 50 persen dari kuota normal.

"Untuk KBB sendiri saat ini hanya mendapat kuota haji sebesar 516 orang atau menurun 50 persen dari kuota normalnya," tutur Didin.

Menyikapi hal itu pihaknya pun melakukan sejumlah upaya persuasif pada calon jemaah haji yang disampaikan melalui kegiatan pengajian rutin atau bertemu di Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

"Di sana kita sampaikan dan berikan pemahaman terkait dengan aturan atau kebijakan terkait pelaksanaan ibadah haji yang terbaru, mulai dari batasan usia sampai kuota," ungkap Didin




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads