125 Calhaj Asal Sukabumi Akan Berangkat ke Tanah Suci, 31 Orang Ditunda

125 Calhaj Asal Sukabumi Akan Berangkat ke Tanah Suci, 31 Orang Ditunda

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 24 Mei 2022 02:00 WIB
Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Sukabumi Abdul Manan
Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Sukabumi Abdul Manan (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Sebanyak 125 orang calon jemaah haji asal Kota Sukabumi akan berangkat ke tanah suci pada 4 Juni 2022 mendatang. Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan dari beberapa indikator seperti usia, vaksinasi hingga pembiayaan administrasi.

Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Sukabumi Abdul Manan mengatakan jumlah calon jemaah yang berangkat tersebut mengalami tren penurunan. Terlebih, ibadah haji ini tertunda selama dua tahun pandemi COVID-19.

"46 persen menurun. Dari Jawa Barat saja hanya 17 ribu sekian tahun ini," kata Abdul saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski jadwal keberangkatan sudah dipastikan, pihaknya masih menunggu pembagian kloter keberangkatan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jakarta-Bekasi.

"Alhamdulillah untuk Kota Sukabumi total yang berangkat adalah 125 orang, semuanya sudah melakukan pelunasan pada 20-an Mei kemarin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Andul mengatakan seluruh calon jemaah haji di Sukabumi telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) sehingga layak mendapatkan fasilitas fast track.

"Fast track itu layanannya dipercepat tidak ada pemeriksaan lagi di bandara, tapi langsung ditarik ke asrama haji. Makanya jemaah didorong untuk booster," tuturnya.

Di samping itu, ada juga calon jemaah haji yang terkena imbas dari aturan baru kerajaan Arab Saudi tentang batasan usia maksimal 65 tahun. Menurutnya, besar kemungkinan aturan tersebut akan dihapus di tahun depan, sehingga mereka yang menunda keberangkatan akan menjadi prioritas.

"Seharusnya dia berangkat tahun ini, karena ada aturan usia kurang lebih ada 31 orang," tuturnya.

Abdul mengatakan biaya calon jemaah haji yang tertunda tidak dikembalikan. Adapun apabila yang bersangkutan ingin mengambil uang tersebut masih bisa dengan beberapa ketentuan.

"Ada yang mengambil setorannya saja, kalau dia ngambil setoran lunasnya saja artinya masih aktif sebagai calon jemaah haji. Tapi kalau dia ngambil full, hak sebagai jemaah hajinya hilang," ujar Abdul.

Sekedar informasi, biaya yang dikenakan bagi calon jemaah haji per tahun 2022 yaitu sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Akan tetapi, Abdul mengatakan, khusus keberangkatan tahun ini hanya dibebankan biaya Rp 36 juta kepada para jemaah.

"Biayanya Rp 39 juta sekian, yang dibebankan ke jemaah Rp 36 juta," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads