Konser Outdoor Diizinkan, Kahitna Siap Manggung di Kota Bandung

Konser Outdoor Diizinkan, Kahitna Siap Manggung di Kota Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 26 Mei 2022 09:00 WIB
Aksi Kahitna di HUT Transmedia 19 Universe.
Aksi Kahitna di HUT Transmedia 19 Universe. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)
Bandung -

Kota Bandung mulai melonggarkan aturan aktivitas masyarakat usai perpanjangan PPKM Level 2, salah satunya konser musik di luar ruangan atau outdoor yang boleh digelar. Kahitna menjadi salah satu grup band yang bakal manggung di Kota Bandung usai pelonggaran aturan tersebut.

Informasi yang diperoleh detikJabar, ada beberapa band dan musisi yang bakal manggung di Kota Bandung setelah pelonggaran aturan baru itu. Namun sampai sekarang, baru Kahitna yang telah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 untuk manggung di Kota Bandung.

"Sementara ini yang sudah diterbitkan izinnya oleh satgas itu baru Kahitna. Yang lainnya masih dibahas," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron saat berbincang dengan detikJabar via telepon, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengungkap, baru Kahitna yang telah mendapat izin dari satgas untuk manggung di Kota Bandung. Sementara yang lain masih diproses, termasuk Raisa hingga Dewa 19 yang akan manggung pada 10-12 Juni 2022.

"Kalau Raisa belum masuk perizinannya, tapi nanti saya cek lagi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Rencananya, Kahitna akan manggung pada akhir pekan ini di Kota Bandung. Namun, Asep tak menyebut di mana venue yang akan digunakan Kahitna melangsungkan konser tersebut.

"Iya, rencananya akhir pekan ini. Malam Minggu kalau enggak salah," tuturnya.

Untuk menghindari kendala, satgas menyarankan panitia penyelenggara konser merampungkan proses perizinan jauh-jauh hari. Berkas permohonan perizinan itu bukan hanya diajukan ke satgas, tapi juga ke pihak kepolisian untuk izin keramaian.

"Makanya saya juga mohon ke temen-temen penyelenggara, jangan mendadak kalau mau menggelar event atau konser. Supaya enggak terjadi kayak yang sebelum-sebelumnya," pungkasnya.

Diizinkannya event atau konser musik outdoor diketahui tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022. Jika dulu event dan konser hanya boleh digelar indoor atau di dalam ruangan, kini event dan konser itu bisa digelar secara outdoor.

"Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," tulis perwal tersebut dikutip detikJabar, Rabu (25/5/2022).

Untuk mengawasi aturan tentang event dan konser musik di luar ruangan, panitia penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dibutuhkan sebagai skrining bagi penonton yang hadir.

"Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir," demikian bunyi Perwal tersebut.

Di perwal itu juga disebutkan, bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes antigen. Kemudian menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya tersebut.




(ral/ors)


Hide Ads