Aturan Kapasitas Penonton Konser Musik di Bandung Saat PPKM Level 2

Aturan Kapasitas Penonton Konser Musik di Bandung Saat PPKM Level 2

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 25 Mei 2022 12:29 WIB
Ilustrasi Penonton Konser Musik di Konser The Chainsmokers di Jakarta.
Ilustrasi konser musik (Foto: Hanif Hawari/detikJabar).
Bandung -

Kota Bandung melonggarkan aturan untuk event dan konser musik saat PPKM level 2. Event dan konser musik kini sudah diizinkan digelar di luar ruangan atau outdoor dengan syarat pembatasan kapasitas penonton.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022, pembatasan kapasitas penonton masih diberlakukan untuk event dan konser di luar ruangan. Berikut aturan lengkapnya:

- Untuk venue dengan luas di atas 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 2.500 orang
- Untuk venue dengan luas 10 ribu hingga 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.500 orang
- Untuk venue dengan luas 5 ribu hingga 10 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.000 orang
- Untuk venue dengan luas 1.000 hingga 5.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 500 orang
- Untuk venue dengan luas di bawah 1.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 250 orang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain event dan konser, perwal terbaru itu juga mengatur aktivitas latihan seni budaya. Adapun aturannya, latihan seni budaya diperbolehkan dengan ketentuan paling banyak 20 orang per sesi latihan dengan kapasitas ruangan minimal 100 orang.

Selama penerapan PPKM level 2, pelaksanaan event dan konser harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Wali Kota Bandung selaku Ketua Komite Kebijakan Gugus Tugas COVID-19.

(ral/mso)


Hide Ads