Sopir Bus Maut di Ciamis jadi Tersangka!

Sopir Bus Maut di Ciamis jadi Tersangka!

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 25 Mei 2022 13:48 WIB
Penampakan bus maut Ciamis.
Penampakan bus maut Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Polisi menetapkan sopir bus maut di Ciamis ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan 4 korban jiwa di Tanjakan Balas, Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari terhadap sopir berinisial IP, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Rabu (25/5/2022).

Sopir bus dijerat dengan pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana. Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juncto Pasal 312 dimana yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman 6 tahun penjara," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi pun memastikan sopir bebas dari narkoba, set lah dilakukan tes urine sehari sebelumnya dengan hasil negatif.

Penyebab Kecelakaan

Tony menjelaskan terkait penyebab kecelakaan, pihak kepolisian mengkaji dalam beberapa kategori. Yakni faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana.

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya laka dimana si Sopir IP kami yakini dia kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir dipandang sudah cukup berpengalaman," jelas Kapolres.

Terkait dengan dugaan rem blong, polisi maupun instansi terkait tidak menemukan adanya kerusakan pada rem. Kondisi beberapa part ayu bagian rem kondisinya cukup baik.

"Ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir. Dengan pengalaman dia sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya. Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi si supir sebelum turunan dengan mengoper persnaling itu juga kami kaitkan," ucapnya.

Menurut keterangan, sopir sudah pernah 1 kali melintasi jalan tersebut. Saat ini sopir IP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Ciamis. Sedangkan kondektur statusnya sebagai saksi.

(bbn/yum)


Hide Ads