Cerita Barisan Bangkai Mobil Bersemayam di SPBU Ciamis

Cerita Barisan Bangkai Mobil Bersemayam di SPBU Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 25 Mei 2022 08:45 WIB
Bangkai kendaraan korban kecelakaan di Ciamis
Bangkai mobil bekas kecelakaan yang dititipkan polisi di lahan salah satu SPBU Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Bangkai mobil terlibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ciamis selama ini bersemayam di area parkir SPBU Nagrak. Kenapa polisi menyimpan bangkai kendaraan tersebut di SPBU?

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena menjelaskan sejak beberapa tahun ini setiap barang bukti bangkai mobil yang mengalami kecelakaan dititipkan di lahan SPBU. Alasannya karena Polres Ciamis tidak memiliki lahan luas untuk penyimpan barang bukti mobil kecelakaan. Sedangkan untuk sepeda motor masih bisa disimpan di area Mapolres Ciamis.

"Saat ini lahan Polres Ciamis masih terbatas untuk lahar parkir kendaraan personel," ujar Magdalena, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan di SPBU Nagrak, ada barisan 12 unit bangkai kendaraan yang dititipkan. Salah satunya bus pariwisata yang kecelakaan di Tanjakan Balas Ciamis, beberapa waktu lalu. Bus maut diduga rem blong itu menabrak sejumlah kendaraan dan rumah warga. Insiden kecelakaan bus itu menewaskan empat orang.

Sebelum di SPBU Nagrak, kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas menghuni lahan kosong yang letaknya di seberang Mapolres Ciamis. Lahan tersebut milik salah satu perusahaan bus. Namun saat ini lahan tersebut digunakan sebagai lahan parkir kendaraan personel polisi dan pengunjung yang akan ke Polres Ciamis.

ADVERTISEMENT

Magdalena menjelaskan penyimpanan barang bukti itu sifatnya sementara atau hingga selesainya kasus penanganan kecelakaan lalu lintas. "Kalau penanganan kasusnya selesai, kami langsung serahkan ke pemiliknya untuk bisa dibawa ke tempatnya masing-masing," ucapnya.

Magdalena menjelaskan untuk kendaraan barang bukti bisa diambil setelah selesai proses hukum. Begitu juga dengan perkara SP3 dan restorative justice, bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

Saat ini sejumlah kendaraan belum diambil pemiliknya. Bahkan ada yang lebih satu tahun. Padahal, perkaranya sudah selesai. Secara administrasi polisi pun telah menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

Bangkai kendaraan korban kecelakaan di CiamisTempat penyimpanan bangkai kendaraan kecelakaan di Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)

Magdalena menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat kendaraan tidak diambil. Alasannya antara lain soal biaya untuk perbaikan mobil dan derek untuk mengambil kembali kendaraan.

Sejauh ini tidak ada tindakan untuk memusnahkan atau hal lainnya pada bangkai kendaraan tersebut. Mengingat setelah selesai kasus, harusnya mobil itu diambil sang pemilik.

"Kalau secara administrasi, kendaraan angkutan umum itu sudah diserahkan ke pemiliknya. Mungkin karena faktor biaya jadi belum diambil pemiliknya," ujar Magdalena.

Kasus Kecelakaan di Ciamis Meningkat

Angka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ciamis pada 2022 lebih tinggi dibanding 2021 atau periode yang sama saat Mei.

Berdasarkan data dari Unit Gakkum Polres Ciamis, jumlah kasus laka lantas pada 2021 sebanyak 309 kasus. Dari jumlah kasus itu korban meninggal sebanyak 134 jiwa. Data Januari hingga 24 Mei 2022 tercatat 186 kasus kecelakaan dengan korban meninggal sebanyak 78 jiwa.

Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas tahun ini naik dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Pada Januari hingga Mei 2021 tercatat 106 kasus dengan korban meninggal sebanyak 47 jiwa.

Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ciamis pada 2021 didominasi oleh sepeda motor dengan jumlah 397 kendaraan yang terlibat. Posisi kedua yakni minibus atau mobil pribadi dengan jumlah 99 unit.

Penampakan bus maut Ciamis.Penampakan bus maut Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)

Posisi ketiga yaitu truk dengan jumlah 38 unit. Posisi keempat ialah bus dengan jumlah 11 unit. Kendaraan lainnya yang kecelakaan yakni jenis sedan empat unit, truk tronton empat unit.

Sepanjang 2022 atau Januari hingga Mei 2022, kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi sepeda motor dengan jumlah 215 unit. Kemudian minibus sebanyak 35 unit, truk biasa sebanyak 23 unit dan bus empat unit.

Meningkatnya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Ciamis ini tak terlepas dari tingginya mobilitas masyarakat. Setelah COVID-19 melandai, aktivitas warga di luar rumah kembali meningkat. Salah satunya ialah saat pemerintah tidak melarang mudik Lebaran 2022. Sedangkan pada tahun 2021, mobilitas masyarakat masih terbatas dan waktu itu pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran.

"Memang menurut data dari tahun sebelumnya kasus laka lantas ada kenaikan di periode yang sama. Terakhir kasus kecelakaan bus di Panumbangan (Tanjakan Balas)," ujar Magdalena.

Magdalena menjelaskan berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Ciamis. Upayanya dengan cara preemtif, preventif dan represif.

Tindakan preemtif berupa pencegahan melalui sosialisasi safety riding, baik berupa arahan kepada masyarakat, penyebaran pamflet, spanduk dan media massa. "Tindakan preventif berupa tindakan kepada pelanggar lalu lintas, baik teguran, tilang yang tergelar melalui Operasi Keselamatan, Patuh atau Zebra secara rutin dalam setiap tahunnya. Tujuannya guna mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," tutur Magdalena.

Tindakan represif berupa penegakan hukum kepada pelanggar dan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas. Maksudnya agar tercipta rasa keadilan dan efek jera melalui sidang pengadilan, sehingga adanya kepastian hukum bagi terpidana perkara kecelakaan lalu lintas.

(bbn/yum)


Hide Ads