Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menggelar razia terhadap sejumlah kendaraan besar yang melenggang di jalanan Sukabumi. Hasilnya ditemukan kendaraan dengan Over Dimension-Over Load (Odol) yang melenggang di jalanan.
Dibantu personel kepolisian, petugas Dishub menghentikan kendaraan besar yang kedapatan melintas di ruas jalan Sukabumi-Bogor. Dedi Chardiman Kadishub Kabupaten Sukabumi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas dengan fokus Odol.
"Hari ini kita lebih fokus kepada tonase atau dikenal dengan nama over dimension atau over loading yang sering disebut Odol. Kita memeriksa angkutan barang seperti itu, program kami setiap tahun pengawasan dan pengendalian lalu lintas," kata Dedi kepada detikJabar, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada puluhan kendaraan yang diperiksa, dari jumlah itu sebanyak 60 persennya kedapatan melanggar dan masuk kategori Odol. Pemeriksaan kendaraan tersebut menggunakan alat timbang portabel.
"Hasilnya masih berproses namun sementara ada 15 kendaraan kita periksa ternyata mencengangkan mereka melebihi kapasitas yang diizinkan. Cara kerja kita periksa disesuaikan dengan spek alat yang kita miliki sesuai aturan," ujar Dedi.
Lalu sebenarnya berapa berat kendaraan yang diprrbolehkan melenggang? Dedi mengatakan, ada aturan berat kendaraan tersebut 10 sampai 15 ton, sementara kendaraan yang hasil pemeriksaan ternyata berstatus Odol memiliki berat di atas ambang toleransi yang diperbolehkan.
"Ada toleransi dari yang diizinkan 10 - 20 persen, hal itu tergantung buku kir tidak bisa digeneralisir. Artinya kalau mobil itu dengan sumbu 3 diperkenankan 10 ton, ada lebih 10 persen dari itu. Setelah dicek ada kelebihan 10 sampai 20 persen jadi over loading-nya 20 persenan," ungkap Dedi.
"Kita rata-ratakan saja kisaran 10 sampai 15 ton tergantung dari uji kir karena uji kir itu menguji beban, kemudian karoseri kemudian dari cc. Tidak bisa digeneralisir diambil rata-rata 10 sampai 15 ton sesuai dengan uji tadi," ujar Dedi.
Untuk sanksi, seluruh kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan sidang di pengadilan. "Sanksinya ditilang, oleh kepolisian dan sidang di pengadilan. Jadi hari ini ada 20 kendaraan yang kita cek, 60 persen melanggar. Pelanggarannya 10 - 20 persen dari toleransi yang kita izinkan," pungkas Dedi.
(sya/yum)