Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi merespons maraknya iklan judi online di kaca belakang mobil angkutan umum atau angkutan kota (angkot). Seperti diketahui, beberapa sopir angkot di Sukabumi kedapatan menerima upah Rp 100 ribu dari iklan judi online yang terpasang di mobil yang dikendarainya.
"Beberapa hari terakhir ini publik menjadi resah dengan maraknya iklan judi online yang ditempel di beberapa angkutan umum Sukabumi," kata Fahmi, Minggu (22/5/2022).
Dia mengatakan sudah mengambil tindakan dengan melakukan penyisiran dan pencopotan iklan tersebut. Dia juga memastikan, angkot bukanlah sarana pasang iklan, apalagi iklan judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan, merespon keresahan warga tersebut, Dinas Perhubungan bersama Polres Sukabumi Kota telah melakukan aksi penyisiran dan mencopot iklan yang terpasang di beberapa angkot serta memberikan pembinaan kepada para sopir atau KKU angkot agar tidak menjadikan angkotnya menjadi sarana iklan judi," paparnya.
Dia juga menegaskan, pengusutan telah dilakukan kepolisian. Dia berharap, Kota Sukabumi yang menyandang nama kota polisi ini turut dijaga oleh berbagai pihak, termasuk terjaga dari hal-hal yang melanggar hukum agama.
"Saat ini pihak Polres Sukabumi Kota pun telah melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan iklan judi tersebut," tuturnya.
"Kita tentu berharap, seluruh pihak dapat tetap menjaga situasi aman dan kondusif di kota tercinta ini dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan keresahan warga, apapun bentuknya, terlebih lagi yang melanggar hukum agama," tandas Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Baros Resort Sukabumi Kota Kompol Muhamad Heri Hermawan mengatakan, kasus pemasangan iklan judi online itu bermula dari mulut ke mulut para sopir angkot. Sehingga belum diketahui pasti dalang di balik tindakan itu.
"Saudara F (28) yang merupakan sopir angkot Baros bertemu dengan saudara K. Pada pertemuan tersebut saudara K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online (judi online) pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," kata Heri, Sabtu (21/5/2022).
Lantaran tergiur biaya sewa pasang iklan, F mengikuti ajakan K untuk menempelkan stiker one way promosi game online alias judi online pada kaca belakang angkot yang dikemudikan dirinya. Diketahui, biaya sewa iklan tersebut yaitu Rp 100 ribu per bulan dan dikontrak selama tiga bulan.
(ors/ors)