Terungkap! Ini Awal Iklan Judi Online Mejeng di Angkot Sukabumi

Terungkap! Ini Awal Iklan Judi Online Mejeng di Angkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 21 Mei 2022 20:28 WIB
Bagian belakang angkot-angkot di Sukabumi terpasang iklan judi online.
Bagian belakang angkot-angkot di Sukabumi terpasang iklan judi online. (Foto: Istimewa)
Sukabumi - Maraknya iklan promosi situs judi online yang terpampang di beberapa angkutan umum atau angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Sukabumi membuat masyarakat resah. Pihak kepolisian pun akhirnya turun tangan.

Kapolsek Baros Resort Sukabumi Kota Kompol Muhamad Heri Hermawan mengatakan, kasus pemasangan iklan judi online itu bermula dari mulut ke mulut para sopir angkot. Sehingga belum diketahui pasti dalang di balik tindakan itu.

Dia mengatakan, iklan itu pertama kali ditemukan pada Rabu (18/5/2022). Berdasarkan pengecekan, stiker promosi situs judi online tersebut terpasang pada angkot rute Lembursitu dan angkot rute Baros. Ada dua orang yang berhasil dimintai keterangan oleh polisi yaitu F (28) dan K.

"Saudara F (28) yang merupakan sopir angkot Baros bertemu dengan saudara K. Pada pertemuan tersebut saudara K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online (judi online) pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," kata Heri, Sabtu (21/5/2022).

Dia mengatakan, K ini juga ternyata berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Lembursitu. Lantaranergiur dengan biaya sewa pasang iklan, akhirnya saudara F mengikuti ajakan saudara K untuk menempelkan stiker one way promosi game online alias judi online pada kaca belakang angkot yang dikemudikan dirinya.

"Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangannya adalah Rp100 ribu perbulan, dan dikontrak selama 3 bulan," ujarnya.

Kemudian, saudara F turut mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang stiker promosi judi online itu. Hingga akhirnya, total ada sembilan angkot yang bersedia dipasangkan iklan promosi situs game online pada kaca belakang angkotnya.

"Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan," bebernya.

Pihaknya bersama pengurus Kelompok Kerja Usaha (KKU) 25 telah menindak peristiwa itu dengan mencopot stiker iklan judi online yang terpasang di belakang kaca angkot. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Sopir juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dikemudian hari yang dilakukan oleh pengurus KKU 25. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak mengetahui jika yang dilakukan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran," tambahnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan, dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka atau penahanan bagi sopir tersebut. Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan masih berupa imbauan dan monitoring melihat situasi dan kondisi di lapangan.

"Sementara ini pihak kami bersifat imbauan dulu karena si K sendiri juga sama dengan sopir lainnya. Kita monitoring dulu, setelah kejadian ini angkot-angkot sudah bersih (stiker iklan judi online) dan beroperasi seperti biasanya," kata Astuti.

"Jika memang ke depannya ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.


(tey/tya)


Hide Ads