Tak Ada Surat Tanda Sehat, Sapi 'Sultan' Ditahan Saat Masuk Sukabumi

Tak Ada Surat Tanda Sehat, Sapi 'Sultan' Ditahan Saat Masuk Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 23 Mei 2022 01:00 WIB
Jajaran Polsek Sukalarang dan Disnakan saat melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan hewan ternak yang akan melintasi wilayah hukum Kota Sukabumi.
Jajaran Polsek Sukalarang dan Disnakan saat melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan hewan ternak yang akan melintasi wilayah hukum Kota Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Seekor sapi Limosin yang diangkut menggunakan mobil pikap ditahan saat akan masuk ke wilayah Sukabumi. Sapi sultan yang berharga dikisaran Rp 100 juta ini terpaksa diberhentikan oleh pihak kepolisian dan Disnakan (Dinas Peternakan dan Perikanan) karena tidak menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Seperti diketahui, pemeriksaan perjalanan hewan ternak itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini merebak di beberapa wilayah di Jawa Barat (Jabar).

"Ya, jadi tadi pada saat petugas melaksanakan kegiatan yang berpusat di Pos Pengamanan (Pospam) Sukalarang, didapati ada kendaraan pickup yang mengangkut satu ekor sapi dari Cianjur ke Sukabumi," ujar Kapolsek Sukalarang, AKP Asep Jenal Abidin, Minggu (22/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, kata Asep, satu ekor Sapi Limosin tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Atas penemuan itu, petugas langsung menahan sapi tersebut untuk dilakukan pengecekan oleh petugas dari Dinas Peternakan Kota dan Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak dilengkapi dengan SKKH, sapi tersebut diamankan di Pospam Sukalarang untuk dilakukan pengecekan kesehatan oleh dinas terkait. Selanjutnya kendaraan pickup itu di putar balik ke tempat pengiriman semula ke Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Hingga saat ini, sambung Asep, kasus PMK belum ditemukan di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. Namun, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu panik terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak tersebut.

"Kami secara rutin akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK pada hewan ternak di wilayah Hukum Polres Kota, khususnya di wilayah hukum Polsek Sukalarang," pungkasnya.

Sekedar informasi, daerah asal Sapi Limosin itu yakni Kabupaten Cianjur telah mencatat kasus positif PMK. Polres dan Dinas Peternakan Kabupaten Cianjur menemukan tiga ekor sapi di salah satu peternakan di Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Peternakan tersebut pun di-lockdown sementara.

"Tadi kita sidak ke tiga Peternakan sapi, satu di Cugenang dan dua Peternakan di Cilaku. Di lokasi ketiga kita dapati ada sapi yang dari gejalanya diduga kuat terpapar PMK," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Sabtu (21/5/2022).

(mso/mso)


Hide Ads