Respons Pengusaha soal Stiker Iklan Judi di Angkot Sukabumi

Respons Pengusaha soal Stiker Iklan Judi di Angkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 22 Mei 2022 11:48 WIB
Bagian belakang angkot-angkot di Sukabumi terpasang iklan judi online.
Bagian belakang angkot-angkot di Sukabumi terpasang iklan judi online. (Foto: Istimewa)
Sukabumi - Pengusaha angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit (KKU) 25 Baros Kota Sukabumi angkat suara. Mereka menanggapi stiker ajakan judi online di angkot yang bikin heboh di Sukabumi.

Ketua KKU 25 Baros Kota Sukabumi Suryana mengaku tidak tahu terkait iklan judi online yang terpasang di kaca belakang angkot. Menurutnya hal itu dilakukan orang tidak bertanggungjawab.

"Tanpa sepengetahuan kita, (pelaku) merekrut anggota kami yang seakan-akan mau dijadikan korban. Untung saya berusaha keras untuk mencegahnya sampai tidak terjadi hal yang tidak diharapkan," ujar Suryana saat dihubungi detikJabar, Minggu (22/5/2022).

Menurutnya, fenomena yang meresahkan masyarakat itu juga turut meresahkan para pengelola angkot. Apalagi hingga saat ini belum diketahui siapa dalang di balik pemasangan iklan judi online tersebut.

"Sampai detik ini masih belum ada titik temu di mana letak dalang tersebut yang sudah berani menempelkan sesuatu yang berbenturan dengan pidana. Itulah yang sangat disesali, jika tertangkap mungkin hati saya pribadi sangat lega," ujarnya.

Suryana mendesak polisi dan KKU lainnya untuk mencari tahu dalang pemasangan iklan judi online. Pihaknya juga turut serta melakukan penyelidikan di lapangan karena kasus itu merugikan para pengusaha dan sopir angkot.

"Ini lagi kita selidiki terus. Kalau bisa diamankan dalang semua itu agar tidak terjadi lagi dan meresahkan warga Sukabumi serta sekitarnya, biar jangan sampai terulang yang kedua kalinya," pungkasnya.

Sementara itu, stiker iklan judi online tersebut telah dicopot para sopir dan diawasi pihak Dinas Perhubungan serta Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. Para sopir juga diwajibkan menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Baros Resort Sukabumi Kota Kompol Muhamad Heri Hermawan mengatakan, kasus pemasangan iklan judi online itu bermula dari mulut ke mulut para sopir angkot. Sehingga belum diketahui pasti dalang di balik tindakan itu.

"Saudara F (28) yang merupakan sopir angkot Baros bertemu dengan saudara K. Pada pertemuan tersebut saudara K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online (judi online) pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," kata Heri, Sabtu (21/5/2022).

Lantaran tergiur biaya sewa pasang iklan, F mengikuti ajakan K untuk menempelkan stiker one way promosi game online alias judi online pada kaca belakang angkot yang dikemudikan dirinya. Diketahui, biaya sewa iklan tersebut yaitu Rp 100 ribu per bulan dan dikontrak selama tiga bulan.

Sementara itu, Ormas Islam Laskar Fii Sabilillah sebelumnya juga mengancam akan melakukan sweeping angkot apabila kasus tersebut tidak dituntaskan dan tidak ada kejelasan hukum.

"Kalau sudah muncul iklan seperti ini, seolah-olah legal. Sementara secara aturan agama dan negara judi itu dilarang," kata Ketua Laskar Fii Sabilillah Abi Khalil.

"Jangan sampai kami geram dan adanya pembiaran, sehingga kami melakukan sweeping sendiri," ujarnya.


(ors/ors)


Hide Ads