Tanah 4 SDN Digugat Ahli Waris, Bupati Bandung: Kita Cari Solusi ke Pusat

Tanah 4 SDN Digugat Ahli Waris, Bupati Bandung: Kita Cari Solusi ke Pusat

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 20 Mei 2022 21:00 WIB
SDN di Kabupaten Bandung yang digugat ahli waris.
SDN di Kabupaten Bandung digugat ahl waris (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan pihak ahli wari terhadap tanah yang digunakan SDN Margahayu 6,7,9 dan 10. Pihaknya akan meminta bantuan ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Kalau secara de facto pada saat Inpres itu dibangun (sekolah) ini sudah terjadi persetujuan, nah mungkin tinggal nanti kita cari metode supaya ada win win solution agar pada akhirnya tidak merugikan dunia pendidikan di Kabupaten Bandung. Kami akan cari solusi, kami akan adakan pertemuan dengan pemerintah pusat agar ada solusi," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Terkait adanya ahli waris yang menuntut dibayar Rp 4,8 miliar, Dadang menegaskan hal tersebut harus berdasarkan pengadilan. Dengan itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak bisa mengeluarkan dana untuk hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya kira tidak bisa semena-mena tiap ada gugatan kita bayar, tidak seperti itu. Itu harus melakukan mekanisme pra-peradilan yang berdasarkan keputusan, apabila keputusan tersebut sudah inkrah maka kita wajib melaksanakan kewajiban tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Ruli Hadiana mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan upaya terkait adanya gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terkait gugatan dari pihak masyarakat di salah satu sekolah kita di Margahayu beberapa waktu lalu, ini memang sedang berproses dan sedang kita respons, saat ini untuk gugatan itu diambil alih oleh Sekretariat Daerah (Setda). Jadi kita diundang oleh sekrerariat untuk memberikan bahan-bahan pendukung, jadi tidak hanya Disdik tapi juga ada tim dari Pemda guna antisipasi adanya gugatan yang sama," katanya.

Dia mengungkapkan munculnya gugatan dari pihak ahli waris karena ada tahapan administrasi yang belum selesai. Kondisi itu memberi celah adanya gugatan tersebut.

"Menurut informasi katanya ini berawal dari sebuah PIBA yang mungkin secara administrasi tidak selesai. Sehingga ada satu kondisi yang menurut mereka ini belum kuat, sehingga dianggap oleh mereka sesuatu itu masih berstatus hak ahli waris, tapi apapun kondisinya kita akan coba mengumpulkan bukti-bukti untuk status sekolah itu," jelasnya.

Meski begitu, Ruli berharap proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Margahayu masih tetap berjalan. Dengan itu, menurutnya para murid masih terus menimba ilmu di sekolah tersebut.

"Aktivitas KBM masih berjalan dan tidak terganggu oleh gugatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah ahli waris dari almarhum Apandi dan Icih melayangkan gugatan terhadap tanah yang kini berdiri SDN Margahayu 6,7, 9 dan 10. Proses mediasi tengah ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Vitria Suciana Tejaningrum, kuasa hukum ahli waris almarhum Pandi dan Icih mengaku mendapat kuasa untuk melayangkan gugatan terhadap aset tersebut dari 9 orang ahli waris.

"Kita dapet kuasa dari tahun 2020 dari 9 orang ahli waris anak dari almarhum Pak Apandi, terus Pak Apandi itu selain meninggalkan keturunan, juga meninggalkan beberapa aset mungkin salah satu di antaranya yang dipergunakan untuk SD Inpres," ujar Vitria saat dihubungi detikJabar, belum lama ini.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads