Tanah 4 SDN Digugat Ahli Waris, Pemkab Bandung Siapkan Perlawanan

Tanah 4 SDN Digugat Ahli Waris, Pemkab Bandung Siapkan Perlawanan

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 19 Mei 2022 15:20 WIB
SDN di Kabupaten Bandung yang digugat ahli waris.
SDN di Kabupaten Bandung yang digugat ahli waris (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Sejumlah ahli waris dari almarhum Apandi dan Icih melayangkan gugatan terhadap tanah yang kini berdiri SDN Margahayu 6,7, 9 dan 10. Proses mediasi tengah ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Vitria Suciana Tejaningrum, kuasa hukum ahli waris almarhum Pandi dan Icih mengaku mendapat kuasa untuk melayangkan gugatan terhadap aset tersebut dari 9 orang ahli waris.

"Kita dapet kuasa dari tahun 2020 dari 9 orang ahli waris anak dari almarhum Pak Apandi, terus Pak Apandi itu selain meninggalkan keturunan, juga meninggalkan beberapa aset mungkin salah satu di antaranya yang dipergunakan untuk SD Inpres," ujar Vitria saat dihubungi detikJabar, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vitria menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah menempuh jalur mediasi bersama pihak terkait. Namun, kata dia, hingga saat ini ahli waris tidak menerima uang kompensasi dari adanya bangunan tersebut.

"Sampai saat ini menurut klien kami dan kami pun mengumpulkan fakta. Fakta yang kami dapatkan, dari aparat pemerintahan, kami sudah mediasi, mengeluarkan SKB terus mempunyai cek yang menyatakan itu tanah masih punya Bapak Apandi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Tetapi sudah berdiri bangunan SD, namun ahli waris kami sampai saat ini belum menerima kompensasi, baik itu pembayaran, untuk ganti kerugian dipergunakannya bangunan yang sewa atau jual beli, hibah tidak ada sama sekali," tambahnya.

Pihaknya mengungkapkan proses pembangunan SDN tersebut telah terjadi pada tahun 1979. Dia menyebut pembangunan tersebut telah disetujui oleh pemerintah desa untuk tetap dilakukan pembayaran.

"Prosesnya dari tahun 1979 mungkin yah, sejak pemerintahan Desa Margahayu Selatan mencari tanah untuk pembangunan SD Inpres, mereka mencari ke salah satu tempat. Akhirnya mendapatkan tanah milik Pak Apandi, kalau zaman dulu mungkin pake istilah pake aja dulu nanti pembayarannya, dengan alasan dipergunakan dulu karena ini untuk kepentingan anak-anak atau pendidikan, dan pada saat itu disetujui oleh aparat Desa pada saat itu Kades Margahayu Selatan ke Satu, namanya Pak Cucu kalau enggak salah," jelasnya.

"Saat itu mereka menyetujui, istilahnya okelah pembayarannya nanti lewat pembayaran iuran Desa, akhirnya berganti kepemimpinan dengan dikeluarkannya SKB dari salah satu kepala Desa periode berikutnya, bahwa itu adalah tanah milik Desa. Gak sampai disitu, ada juga salah satu kepala Desa berikutnya yang menyatakan kalau tanah itu milik pemerintah," tegasnya.

Dia menjelaskan meski telah melakukan mediasi hingga saat ini tidak menemukan titik temu. Namun, kata dia, saat ini akan tetap melakukan tahap mediasi sebelum meningkat ke proses pengadilan.

"Terus kami melakukan upaya hukum melalui non mitigasi, ada pihak kecamatan, korwil, dll. Kami pada dasarnya, pada saat itu ingin ada titik temu. Tapi belum ada titik temu sama sekali, kami melanjutkan kembali karena kami pikir kami melaksanakan atau mengupayakan proses ini secara elegan, gak usah langsung ekstrime ke pengadilan, nanti itu upaya terakhir," kata Vitria.

"Kami melakukan pembuatan surat ke Dewan, Disdik ada jawaban, kasih tembusan tapi tidak ada jawaban, Dewan pun khusus, kami minta untuk di audiensi di mediasi, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban," tegasnya.

Meski begitu, pihaknya menegaskan hingga saat ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar yang ada di sekolah tersebut. Pasalnya, kata dia, saat ini terus mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.

"Dari pihak kami sangat kondusif sekali. Silahkan pendidikan itu berjalan atau diteruskan, karena kami sangat mendukung program pemerintah, karena kami juga ingin mencerdaskan anak bangsa. Jadi masih berjalan sampai saat ini. Kami ingin terjalin hubungan baik dengan semua pihak, akan tetapi hak-hak terhadap klien kami tetap juga diutamakan karena sebagai warga negara dan memiliki kedudukan yang sama," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung Yana Rosmiana menjelaskan saat ini pihaknya telah menjadi kuasa hukum dari sekolah tersebut. Saat ini, kata dia, proses mediasi masih terus diupayakan.

"Tapi prinsipnya, karena memang ini sudah merupakan sekolah yang sudah dipergunakan, eksisting penguasaan ada di sekolah. Disperkimtan juga menyampaikan dalam proses penyertifikatan, kita prinsipnya berupaya mengawal ini dalam proses pengadilan," ujar Rosmiana.

Pihaknya mengungkapkan semua data-data terkait sekolah tersebut telah tercatat oleh Pemkab Bandung. Bahkan, kata dia, bukti pembayaran pembelian pun tercatat.

"Kan sebetulnya di KIP sudah tercatat, dalam proses sertifikasi juga, ada bukti pembayaran tanahnya. Pembelian memang ada, artinya kalau secara yuridis sesuai ketentuan akan ikuti prosesnya mulai mediasi, replik, duplik, pemeriksaan saksi kita serahkan prosesnya ke pengadilan," jelasnya.

Rosmiana menuturkan sesuatu yang wajar ketika pihak ahli waris yang mengklaim tanah tersebut merupakan haknya. Namun, pihaknya akan membuktikan semuanya dalam persidangan.

"Biasanya mereka mengklaim memiliki hak. Tapi hal itu umum dan diperbolehkan, karena kebenaran materil harus melalui proses persidangan, nanti dibuktikan di pengadilan, dan akan kami tempuh proses itu," kata Rosmiana.

Pihaknya mengungkapkan gugatan perdata tersebut baru saat ini dilakukan. Namun, kata dia, sekolah tersebut telah lama berdiri.

"Gugatan Perdata di SD tersebut baru sekarang. Tapi sekolahnya sudah lama berdiri, tapi gugatan ke pengadilan baru sekarang," ucapnya.

Dalam bantuan hukum terhadap 4 sekolah tersebut, pihaknya akan didampingi sebanyak tujuh orang kuasa hukum. "Sebetulnya di bagian hukum itu, saya, ada juga dari bantuan hukum khusus, di surat kuasa kemarin sekitar 7 orang," paparnya.

"Tugas kita tidak hanya di advokasi, artinya kalau sudah menyiapkan bantuan hukum dengan personel, kalau saya tidak bisa yang lain bisa, atau sebaliknya," lanjutnya.

Rosmiana menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan pengumpulan data terkait bukti jual beli SDN tersebut. Dengan itu, menurutnya, hal tersebut tidak bisa disimpulkan saat ini.

"Jadi karena kita menerima kuasa, sekarang dalam proses pengumpulan data, bahan, kebetulan sudah merapatkan, memanggil semua pihak," ucapnya.

"Sekarang pengumpulan data, bahan, nanti akan dikaji. Kita akan lihat dulu, tidak bisa disimpulkan sekarang, karena masih butuh data dan akan mencari saksi, dari pihak sekolah, desa, itu kan butuh waktu," pungkasnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads